Warga Diminta Jaga Keadilan Akses BBM Subsidi
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI menekankan pentingnya pengawasan ketat dan kesadaran masyarakat dalam penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI menyerukan perlunya penguatan sistem pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar, guna memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Ia menekankan bahwa subsidi BBM merupakan bentuk dukungan negara terhadap daya beli rakyat, sehingga pengelolaannya harus transparan dan akuntabel. Setiap pelanggaran, termasuk penyalahgunaan oleh SPBU atau pihak lain, harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam upaya menjamin keberlanjutan subsidi, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan—termasuk Kementerian ESDM, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum—untuk memperkuat koordinasi lapangan. Praktik seperti penimbunan, penjualan kembali, atau penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan non-kebutuhan pokok harus dicegah demi menjaga keadilan distribusi energi.
Di sisi lain, legislator ini mengajak masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk beralih ke BBM nonsubsidi sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Ia menyebut ini sebagai wujud dari semangat kepedulian dan keadilan, yang disebut dengan istilah "tepo seliro". Dengan demikian, alokasi subsidi bisa lebih banyak dinikmati oleh kelompok rentan yang benar-benar membutuhkan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program subsidi bergantung pada akurasi data, efisiensi sistem, serta kesadaran bersama. Pengawasan yang ketat tidak boleh menghambat akses masyarakat berhak, sehingga perlu terus dilakukan penyesuaian teknis dan perbaikan mekanisme. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang tepat sasaran tanpa mengorbankan keadilan dan keterbukaan akses.
Dengan kombinasi penegakan hukum, perbaikan sistem, dan budaya kesadaran, ia optimistis subsidi BBM akan berdampak maksimal bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Kunci utamanya adalah keseimbangan antara pengawasan ketat dan perlindungan terhadap penerima manfaat yang sah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Target Nol Kematian Akibat DBD pada 2030 Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah menetapkan target nol kematian akibat dengue pada 2030 melalui Rencana Aksi Nasional 2026–2029 yang mengintegrasikan pencegahan, deteksi dini, dan kolaborasi lintas sektor.
18 September 2026

25 Penyelenggara Digital Terancam Diblokir Jika Tak Daftar ke Komdigi
Dari 25 penyelenggara sistem elektronik, 23 domestik dan 2 asing, wajib mendaftar ke Komdigi sebelum 22 September 2026, atau risiko akses layanan diblokir.
18 September 2026

KBJI 2026 Resmi Diluncurkan, Perbarui Klasifikasi Pekerjaan Nasional
BPS meluncurkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia 2026 sebagai respons terhadap dinamika pasar kerja yang berkembang pesat, termasuk munculnya pekerjaan digital, hijau, dan kreatif.
18 September 2026

SK Pengangkatan Manager Kopdes Merah Putih Segera Diterbitkan
Besaran gaji dan tunjangan manajer Koperasi Desa Merah Putih akan segera ditetapkan melalui SK yang dikeluarkan dalam dua hari ke depan.
18 September 2026
Berita Lainnya
Kafe Viral di Korea dengan Konsep Toilet Berwarna-Warni
Jumat, 18 September 2026, 15.46 WITA

Menteri Minta Pemilik Mobil Mewah Hentikan Penggunaan BBM Subsidi
Jumat, 18 September 2026, 15.44 WITA

Tujuh Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2026
Jumat, 18 September 2026, 15.44 WITA

Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Kapal Induk Pertama RI dari Italia
Jumat, 18 September 2026, 15.36 WITA

Pembiayaan Utang Pemerintah Capai Rp 506 Triliun Hingga Agustus
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT di BPN, Termasuk Pejabat dan Orang Dekat Menteri
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA

PT Timah Mulai Kelola Logam Tanah Jarang dari Sisa Tambang
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA

Restitusi Pajak Turun Drastis, DJP Perketat Pencairan
Jumat, 18 September 2026, 15.34 WITA


