25 Penyelenggara Digital Terancam Diblokir Jika Tak Daftar ke Komdigi
Dari 25 penyelenggara sistem elektronik, 23 domestik dan 2 asing, wajib mendaftar ke Komdigi sebelum 22 September 2026, atau risiko akses layanan diblokir.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.37 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirim surat pemberitahuan resmi kepada 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah privat, menegaskan kewajiban pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Surat tersebut dikeluarkan pada Rabu (16/9), dengan tenggat waktu pendaftaran hingga 22 September 2026. Jika tidak memenuhi syarat dalam batas waktu tersebut, akses layanan mereka berpotensi diblokir secara administratif.
Layanan yang terdampak berasal dari berbagai sektor strategis, mulai dari transportasi darat, perkeretaapian, pelayaran, hingga perdagangan elektronik dan jasa profesional. Di antaranya termasuk aplikasi dan situs web milik Lion Air, Whoosh, Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), serta platform digital seperti Shopify dan Fatsecret. Seluruh entitas ini wajib mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data dan transaksi digital.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa tindakan pemblokiran bukan langkah sepihak, melainkan proses hukum yang berjenjang. Sebelum pemutusan akses, pihaknya akan memberikan surat peringatan dan kesempatan perbaikan. Jika tetap tidak memenuhi kewajiban, Komdigi akan menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar PSE yang terancam diblokir mencakup perusahaan domestik seperti PT Dharma Lautan Utama, PT Express Transindo Utama Tbk, dan PT Trans Antar Nusabird, serta entitas asing seperti Shopify Inc. dan Secret Industries Pty Ltd. Dengan keterlibatan sektor publik dan swasta, kebijakan ini menekankan pentingnya akuntabilitas digital dalam menjaga keamanan, keterbukaan, dan kepercayaan publik terhadap layanan elektronik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Target Nol Kematian Akibat DBD pada 2030 Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah menetapkan target nol kematian akibat dengue pada 2030 melalui Rencana Aksi Nasional 2026–2029 yang mengintegrasikan pencegahan, deteksi dini, dan kolaborasi lintas sektor.
18 September 2026

KBJI 2026 Resmi Diluncurkan, Perbarui Klasifikasi Pekerjaan Nasional
BPS meluncurkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia 2026 sebagai respons terhadap dinamika pasar kerja yang berkembang pesat, termasuk munculnya pekerjaan digital, hijau, dan kreatif.
18 September 2026

Warga Diminta Jaga Keadilan Akses BBM Subsidi
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI menekankan pentingnya pengawasan ketat dan kesadaran masyarakat dalam penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
18 September 2026

SK Pengangkatan Manager Kopdes Merah Putih Segera Diterbitkan
Besaran gaji dan tunjangan manajer Koperasi Desa Merah Putih akan segera ditetapkan melalui SK yang dikeluarkan dalam dua hari ke depan.
18 September 2026
Berita Lainnya
Kafe Viral di Korea dengan Konsep Toilet Berwarna-Warni
Jumat, 18 September 2026, 15.46 WITA

Menteri Minta Pemilik Mobil Mewah Hentikan Penggunaan BBM Subsidi
Jumat, 18 September 2026, 15.44 WITA

Tujuh Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2026
Jumat, 18 September 2026, 15.44 WITA

Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Kapal Induk Pertama RI dari Italia
Jumat, 18 September 2026, 15.36 WITA

Pembiayaan Utang Pemerintah Capai Rp 506 Triliun Hingga Agustus
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT di BPN, Termasuk Pejabat dan Orang Dekat Menteri
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA

PT Timah Mulai Kelola Logam Tanah Jarang dari Sisa Tambang
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA

Restitusi Pajak Turun Drastis, DJP Perketat Pencairan
Jumat, 18 September 2026, 15.34 WITA


