Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

25 Penyelenggara Digital Terancam Diblokir Jika Tak Daftar ke Komdigi

Dari 25 penyelenggara sistem elektronik, 23 domestik dan 2 asing, wajib mendaftar ke Komdigi sebelum 22 September 2026, atau risiko akses layanan diblokir.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.37 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 3x dibuka
25 Penyelenggara Digital Terancam Diblokir Jika Tak Daftar ke Komdigi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirim surat pemberitahuan resmi kepada 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah privat, menegaskan kewajiban pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Surat tersebut dikeluarkan pada Rabu (16/9), dengan tenggat waktu pendaftaran hingga 22 September 2026. Jika tidak memenuhi syarat dalam batas waktu tersebut, akses layanan mereka berpotensi diblokir secara administratif.

Layanan yang terdampak berasal dari berbagai sektor strategis, mulai dari transportasi darat, perkeretaapian, pelayaran, hingga perdagangan elektronik dan jasa profesional. Di antaranya termasuk aplikasi dan situs web milik Lion Air, Whoosh, Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), serta platform digital seperti Shopify dan Fatsecret. Seluruh entitas ini wajib mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data dan transaksi digital.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa tindakan pemblokiran bukan langkah sepihak, melainkan proses hukum yang berjenjang. Sebelum pemutusan akses, pihaknya akan memberikan surat peringatan dan kesempatan perbaikan. Jika tetap tidak memenuhi kewajiban, Komdigi akan menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar PSE yang terancam diblokir mencakup perusahaan domestik seperti PT Dharma Lautan Utama, PT Express Transindo Utama Tbk, dan PT Trans Antar Nusabird, serta entitas asing seperti Shopify Inc. dan Secret Industries Pty Ltd. Dengan keterlibatan sektor publik dan swasta, kebijakan ini menekankan pentingnya akuntabilitas digital dalam menjaga keamanan, keterbukaan, dan kepercayaan publik terhadap layanan elektronik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya