Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mantan Caleg DPR RI Ditangkap Terkait Penipuan Rp50 Juta

Mantan calon anggota DPR RI dapil Sulawesi Tenggara ditangkap polisi karena diduga menipu korban dengan modus pinjaman uang dan jaminan mobil rental.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.20 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Mantan Caleg DPR RI Ditangkap Terkait Penipuan Rp50 Juta📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Saat berada di depan Indomaret RSUD Bahteramas, Kendari, Muhammad Fadel Christopol, mantan calon legislatif DPR RI dari Dapil Sulawesi Tenggara, diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 16 September 2026, sekitar pukul 23.20 Wita, setelah penyidik memastikan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Kasus ini bermula pada April 2025, ketika Fadel mengajukan pinjaman sebesar Rp50 juta kepada seorang warga Kendari. Ia menyatakan uang tersebut digunakan untuk menyelesaikan proses administrasi terkait kegiatan pertambangan di Perusahaan Daerah Kolaka. Untuk meyakinkan korban, Fadel menyerahkan satu unit Toyota Fortuner sebagai jaminan, yang diklaim sebagai kendaraan operasional miliknya.

Namun, kenyataannya mobil tersebut bukan milik Fadel, melainkan kendaraan hasil penyewaan dari seseorang bernama YN. Setelah korban menyerahkan uang, mobil jaminan tersebut kemudian dikembalikan ke pemilik aslinya, sehingga korban kehilangan jaminan dan tidak mendapatkan kembali uangnya. Kejadian ini membuat korban merasa tertipu dan melapor ke pihak kepolisian.

Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, penyidik menetapkan Fadel sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan B/84.a/IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum. Penangkapan dilakukan secara paksa, dan Fadel langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi kini terus mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terduga pelaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya