Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Geledah Kantor Summarecon Usai OTT Pejabat dan Direksi

KPK melakukan penggeledahan di kantor Summarecon Agung pasca-operasi tangkap tangan terhadap direksi dan pejabat BPN terkait suap blokir hak guna bangunan di Bogor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.31 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
KPK Geledah Kantor Summarecon Usai OTT Pejabat dan Direksi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) di Jakarta Timur, menyusul penangkapan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan lanjutan terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat kementerian dan pihak swasta.

Kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari, sesuai keterangan juru bicara KPK Budi Prasetyo. Selain kantor perusahaan, tim KPK juga sebelumnya melakukan penggeledahan di tiga ruang kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adi, serta Direktur SMRA Lydia Tjio yang ikut terjaring dalam OTT. Selain itu, terdapat empat pihak swasta yang diduga menjadi perantara atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta pejabat dari kantor pertanahan Kabupaten Bogor. Total uang yang disita mencapai Rp106,3 miliar, menjadi jumlah terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan KPK.

Manajemen Summarecon Agung menyatakan belum dapat memberikan respons lebih lanjut karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Namun, perusahaan menegaskan komitmennya terhadap asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keterbukaan informasi yang diterbitkan sebelumnya menegaskan bahwa kedua direksi yang ditangkap telah diperiksa oleh KPK dan tetap menjunjung prinsip hukum yang adil.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya