KPK Geledah Kantor Summarecon Usai OTT Pejabat dan Direksi
KPK melakukan penggeledahan di kantor Summarecon Agung pasca-operasi tangkap tangan terhadap direksi dan pejabat BPN terkait suap blokir hak guna bangunan di Bogor.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.31 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) di Jakarta Timur, menyusul penangkapan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan lanjutan terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat kementerian dan pihak swasta.
Kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari, sesuai keterangan juru bicara KPK Budi Prasetyo. Selain kantor perusahaan, tim KPK juga sebelumnya melakukan penggeledahan di tiga ruang kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adi, serta Direktur SMRA Lydia Tjio yang ikut terjaring dalam OTT. Selain itu, terdapat empat pihak swasta yang diduga menjadi perantara atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta pejabat dari kantor pertanahan Kabupaten Bogor. Total uang yang disita mencapai Rp106,3 miliar, menjadi jumlah terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan KPK.
Manajemen Summarecon Agung menyatakan belum dapat memberikan respons lebih lanjut karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Namun, perusahaan menegaskan komitmennya terhadap asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keterbukaan informasi yang diterbitkan sebelumnya menegaskan bahwa kedua direksi yang ditangkap telah diperiksa oleh KPK dan tetap menjunjung prinsip hukum yang adil.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT di BPN, Termasuk Pejabat dan Orang Dekat Menteri
KPK menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, termasuk pejabat tinggi dan pihak swasta yang diduga dekat Menteri ATR/BPN.
18 September 2026

Febrie Adriansyah: Saya Dijebak Setelah Setor Rp300 Triliun ke Negara
Mantan Jampidsus Kejagung yang menyetorkan Rp300 triliun dari penanganan kasus besar mengaku dituduh pemerasan secara keliru, menilai Presiden dapat informasi yang salah.
18 September 2026

SPBU di Denpasar Diberhentikan Karena Penipuan BBM
Pertamina mencabut hak operasional dua petugas SPBU di Denpasar akibat terbukti menipu konsumen dengan volume BBM tidak sesuai pembayaran.
18 September 2026
Golkar Soroti Penyidikan Tersangka Terkait Nusron
Partai Golkar menanggapi penetapan empat orang kepercayaan Nusron Margono sebagai tersangka oleh KPK, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan.
18 September 2026
Berita Lainnya

Target Nol Kematian Akibat DBD pada 2030 Ditetapkan Pemerintah
Jumat, 18 September 2026, 15.48 WITA
Kafe Viral di Korea dengan Konsep Toilet Berwarna-Warni
Jumat, 18 September 2026, 15.46 WITA

Menteri Minta Pemilik Mobil Mewah Hentikan Penggunaan BBM Subsidi
Jumat, 18 September 2026, 15.44 WITA

Tujuh Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2026
Jumat, 18 September 2026, 15.44 WITA

25 Penyelenggara Digital Terancam Diblokir Jika Tak Daftar ke Komdigi
Jumat, 18 September 2026, 15.37 WITA

Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Kapal Induk Pertama RI dari Italia
Jumat, 18 September 2026, 15.36 WITA

KBJI 2026 Resmi Diluncurkan, Perbarui Klasifikasi Pekerjaan Nasional
Jumat, 18 September 2026, 15.36 WITA

Warga Diminta Jaga Keadilan Akses BBM Subsidi
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA


