Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Ungkap Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid dalam Skandal Migas Bekasi

Kejaksaan Agung mengungkap indikasi keterlibatan perusahaan milik Riza Chalid dalam kasus korupsi tata kelola BUMD migas di Bekasi yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp 2 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 07.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kejagung Ungkap Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid dalam Skandal Migas Bekasi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung mengungkap adanya indikasi keterlibatan entitas perusahaan yang dikendalikan oleh Muhammad Riza Chalid dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan sumber daya migas di Kota Bekasi. Penyidikan berfokus pada kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP selama periode 2009 hingga 2024, di mana proses perizinan dan mekanisme pengawasan dinilai telah dilanggar secara sistematis.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid turut terlibat dalam skema tersebut. Ia menegaskan bahwa sejumlah dokumen penting telah diamankan dari penggeledahan di kantor Pemkot Bekasi dan sejumlah lokasi swasta di Jakarta, termasuk perjanjian kerja sama, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), serta arsip administrasi lain yang menjadi bukti awal kasus.

Dalam proses penyelidikan, disebutkan bahwa perusahaan asing bernama Foster Oil & Energy Pte Ltd, yang berkedudukan di Wilayah Khusus Virgin, diduga menjadi bagian dari jaringan yang terlibat. Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih buron, menyebut nama tersebut sebagai salah satu pihak terkait. Ia menegaskan bahwa perusahaan baru dibentuk dalam proses pelaksanaan KSO, tanpa melalui prosedur yang sah, termasuk persetujuan dari DPR dan Kementerian Energi serta Sumber Daya Mineral.

Kerugian negara yang dihitung mencapai sekitar Rp 2 triliun, menurut Kejagung, akibat dari ketidaksesuaian prosedur, pelanggaran mekanisme pengawasan, serta pengelolaan yang tidak transparan. Kerugian tersebut tidak hanya menimpa perusahaan daerah, tetapi juga PT Pertamina EP sebagai mitra operasional. Kasus ini kini terus dikembangkan dengan fokus pada identifikasi pihak-pihak lain yang terlibat secara langsung atau tidak langsung.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya