Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kena Transfer Ilegal dari Pinjol? Ini Langkah Tepat yang Harus Ditempuh

Masyarakat yang menerima transfer tak diinginkan dari pinjaman online ilegal diminta tak panik, tak transfer balik, dan segera laporkan ke bank serta otoritas terkait.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kena Transfer Ilegal dari Pinjol? Ini Langkah Tepat yang Harus Ditempuh📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Ketika dana muncul secara tiba-tiba di rekening tanpa pengajuan pinjaman, waspadai kemungkinan terjebak dalam modus penipuan berupa "salah transfer" oleh pinjaman online ilegal. Pelaku mengirim uang tanpa persetujuan korban, lalu menagih dengan ancaman atau tekanan, seolah-olah dana tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan. Pola ini telah lama diperingatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang marak.

Hingga 31 Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat 22.529 laporan terkait pinjaman online ilegal, sementara 951 entitas telah dibekukan sejak awal tahun. Meski terdengar mengganggu, langkah pertama yang harus diambil adalah tidak menggunakan dana tersebut. Menarik, memindahkan, atau membelanjakan uang yang tidak diketahui asalnya berisiko memperburuk situasi dan memperkuat alasan pelaku menuntut pengembalian.

Korban diminta segera menghubungi bank tempat rekening terdaftar untuk melaporkan transaksi tak dikenal. OJK menekankan agar korban tidak langsung mengirimkan uang kembali ke rekening pengirim, karena pelaku bisa memanipulasi proses dengan meminta transfer ke rekening berbeda. Bank akan membantu menahan dana sementara dan memberikan arahan resmi, bukan memblokir seluruh rekening pribadi.

Penting untuk menyimpan semua bukti: transaksi, pesan, nomor telepon, dan data lain yang terkait. Bukti ini menjadi dasar saat membuat laporan ke OJK atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima lebih dari 668 ribu laporan, memblokir 659 ribu rekening, serta berhasil mengembalikan dana senilai Rp206 miliar kepada korban. Jika ada ancaman atau tekanan berulang, blokir nomor dan simpan rekaman sebagai bukti.

Terakhir, jangan pernah memberikan data pribadi seperti KTP, PIN, kode OTP, atau kata sandi kepada siapa pun yang mengaku sebagai penagih. Informasi sensitif hanya boleh dibagikan melalui saluran resmi. Dengan tetap tenang, mengikuti prosedur resmi, dan melibatkan lembaga berwenang, masyarakat dapat menangani kasus ini tanpa terjebak dalam jerat penipuan lebih lanjut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya