Kena Transfer Ilegal dari Pinjol? Ini Langkah Tepat yang Harus Ditempuh
Masyarakat yang menerima transfer tak diinginkan dari pinjaman online ilegal diminta tak panik, tak transfer balik, dan segera laporkan ke bank serta otoritas terkait.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Ketika dana muncul secara tiba-tiba di rekening tanpa pengajuan pinjaman, waspadai kemungkinan terjebak dalam modus penipuan berupa "salah transfer" oleh pinjaman online ilegal. Pelaku mengirim uang tanpa persetujuan korban, lalu menagih dengan ancaman atau tekanan, seolah-olah dana tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan. Pola ini telah lama diperingatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang marak.
Hingga 31 Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat 22.529 laporan terkait pinjaman online ilegal, sementara 951 entitas telah dibekukan sejak awal tahun. Meski terdengar mengganggu, langkah pertama yang harus diambil adalah tidak menggunakan dana tersebut. Menarik, memindahkan, atau membelanjakan uang yang tidak diketahui asalnya berisiko memperburuk situasi dan memperkuat alasan pelaku menuntut pengembalian.
Korban diminta segera menghubungi bank tempat rekening terdaftar untuk melaporkan transaksi tak dikenal. OJK menekankan agar korban tidak langsung mengirimkan uang kembali ke rekening pengirim, karena pelaku bisa memanipulasi proses dengan meminta transfer ke rekening berbeda. Bank akan membantu menahan dana sementara dan memberikan arahan resmi, bukan memblokir seluruh rekening pribadi.
Penting untuk menyimpan semua bukti: transaksi, pesan, nomor telepon, dan data lain yang terkait. Bukti ini menjadi dasar saat membuat laporan ke OJK atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima lebih dari 668 ribu laporan, memblokir 659 ribu rekening, serta berhasil mengembalikan dana senilai Rp206 miliar kepada korban. Jika ada ancaman atau tekanan berulang, blokir nomor dan simpan rekaman sebagai bukti.
Terakhir, jangan pernah memberikan data pribadi seperti KTP, PIN, kode OTP, atau kata sandi kepada siapa pun yang mengaku sebagai penagih. Informasi sensitif hanya boleh dibagikan melalui saluran resmi. Dengan tetap tenang, mengikuti prosedur resmi, dan melibatkan lembaga berwenang, masyarakat dapat menangani kasus ini tanpa terjebak dalam jerat penipuan lebih lanjut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Penambangan Ilegal di Sangihe Raup Emas Rp 200 Miliar Tanpa Pajak
Aktivitas penambangan emas ilegal di Sangihe, Sulawesi Utara, yang melibatkan investor asal China, berhasil menghasilkan emas senilai Rp 200 miliar dalam lima hingga enam bulan terakhir tanpa pembayaran pajak kepada negara.
2 Oktober 2026

Kapolri Baru Diuji Kinerja di Tengah Warisan Pelanggaran HAM
Pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri diikuti sorotan tajam terhadap kultur kekerasan dan jejak pelanggaran HAM selama era sebelumnya.
2 Oktober 2026

Polisi Buka Ruang Ulangi Penyidikan Jika Ada Bukti Baru Kasus Kematian Sutrimo
Polda Metro Jaya menyatakan akan kembali mengusut kematian Sutrimo jika muncul bukti baru, meski hasil penyelidikan hingga ekshumasi tidak temukan tanda kekerasan atau zat berbahaya.
2 Oktober 2026

Kolonel TNI Didakwa Gunakan Narkoba dari Pacar yang Jadi Pemasok
Kolonel TNI Cba Harfan Bahar divonis atas dugaan kepemilikan sabu-sabu dan ekstasi yang dikirim dari pacarnya sendiri, Januwati, melalui proses penyelundupan di bandara.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Lewat Fête de l’Archipel 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.32 WITA

Synchronize Fest 2026 Rilis Daftar Penampil Lengkap
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.32 WITA

Perusahaan Pelanggar HAM Bisa Dilarang Akses Kredit
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.32 WITA

Bendungan Jragung Siap Beroperasi Awal 2027 untuk Irigasi 4.500 Hektare
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.31 WITA

Dana Cadangan Daerah Disetujui Rp5,6 Triliun untuk Stabilitas APBD
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.31 WITA

AI Lanjut Berpotensi Picu Krisis Eksistensial, Perusahaan Soroti Risiko dalam IPO
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.31 WITA

Jepang dan Filipina Gelar Latihan Gabungan Pertama Berbasis ACSA
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.30 WITA

7 Makanan Pendorong Kesehatan Rambut dari Dalam
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.29 WITA

