Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komisaris BUMN Diberhentikan Setelah Lima Hari Jabat Tugas

Silfester Matutina resmi diberhentikan dari jabatan Komisaris Independen PT Pelabuhan Jasa Maritim hanya lima hari setelah dilantik, karena keputusan pemegang saham setelah evaluasi internal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 09.04 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 6x dibuka
Komisaris BUMN Diberhentikan Setelah Lima Hari Jabat Tugas📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Silfester Matutina, yang baru dilantik sebagai Komisaris Independen PT Pelabuhan Jasa Maritim pada 18 September 2026, telah diberhentikan secara resmi oleh pemegang saham pada 23 September 2026. Keputusan ini diambil setelah proses evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kelayakan jabatan, sesuai mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku. Perubahan jabatan ini terjadi dalam rentang waktu sangat singkat, menimbulkan perhatian publik terhadap dinamika pengelolaan BUMN.

Latar belakang karier Silfester Matutina mencerminkan latar belakang lintas bidang. Ia dikenal sebagai pengacara, pengusaha, serta tokoh aktivis politik yang aktif sejak 2014. Ia menjadi pendiri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan yang mendukung Joko Widodo dalam berbagai periode pemilihan. Kiprahnya dalam kampanye Pilpres 2024 juga signifikan, di mana ia menjabat Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) untuk pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Sebelum menjabat di Pelindo Jasa Maritim, Silfester telah memiliki pengalaman di sektor BUMN lainnya. Pada Maret 2025, ia ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), atau ID Food, menandai perluasan peran di sektor strategis. Namun, rekam jejaknya tidak lepas dari polemik hukum. Pada 2017, ia sempat menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-12, Jusuf Kalla, terkait pernyataan dalam orasi publik yang dianggap menyerang reputasi.

Pihak PT Pelindo Jasa Maritim menyatakan bahwa keputusan pemberhentian dilandasi pertimbangan objektif dan prosedural. Menurut SVP Sekretaris Perusahaan, Tubagus Patrick, pemegang saham telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kontribusi, serta memastikan kesesuaian dengan prinsip tata kelola perusahaan. Keputusan ini tidak menyangkal kredibilitas sebelumnya, namun menekankan bahwa tugas di BUMN memerlukan komitmen jangka panjang dan kinerja yang terukur.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya