Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komisi II 2019-2024 Usulkan Pemeriksaan Proses Pembahasan Pasal Gibran

Anggota Komisi II periode 2019–2024 berencana menggelar pertemuan khusus untuk menelusuri proses pembahasan Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 yang disebut menyelundupkan syarat ijazah untuk calon wakil presiden.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 17.34 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 149x dibuka
Komisi II 2019-2024 Usulkan Pemeriksaan Proses Pembahasan Pasal Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Anggota Komisi II DPR RI masa jabatan 2019–2024, Guspardi Gaus, mengungkapkan rencana pertemuan khusus antar mantan anggota komisi untuk meninjau ulang proses pembahasan Pasal 18 Ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa ketentuan syarat ijazah untuk calon wakil presiden—yang menyangkut status legalitas ijazah Gibran Rakabuming Raka—masuk ke dalam regulasi tanpa melalui proses diskusi yang transparan.

Guspardi menegaskan bahwa tidak ada bukti bahwa pasal tersebut dibahas secara eksplisit dalam rapat kerja bersama KPU dan Komisi II saat itu. Ia menyebut dua kemungkinan: pertama, pasal tidak termasuk dalam daftar pembahasan resmi; kedua, meski masuk dalam agenda, tidak diungkapkan secara terbuka dalam forum rapat. Ia menekankan bahwa jika pasal tersebut benar-benar dibahas, pasti akan menimbulkan respons publik dan media, terutama mengingat konteks sensitifnya.

Menurutnya, proses pembentukan peraturan seperti PKPU seharusnya melibatkan uji publik untuk mendengar masukan masyarakat. Namun, dalam kasus Pasal 18 Ayat 3, tidak ada indikasi uji publik dilakukan. Hal ini menurutnya menjadi indikasi kuat bahwa pasal tersebut tidak melalui prosedur yang seharusnya. Ia menegaskan bahwa keberadaan pasal itu tidak muncul dari hasil musyawarah atau kesepakatan bersama, melainkan muncul secara tiba-tiba dalam dokumen final.

Dukungan terhadap penilaian ini juga datang dari mantan Ketua Komisi II periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, yang menyatakan secara tegas tidak pernah mengetahui adanya pasal tersebut dalam proses pembahasan. Guspardi menekankan bahwa Doli, sebagai pemimpin rapat, memiliki akses penuh terhadap berkas dan hasil diskusi, serta memimpin pembacaan kesimpulan secara terbuka kepada berbagai pihak termasuk media, pemerintah, dan lembaga terkait.

Meski eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pasal itu telah disetujui dalam rapat, Guspardi menegaskan bahwa tanggung jawab bersama baru muncul jika pasal benar-benar dibahas, didiskusikan, dan disepakati secara kolektif. Jika tidak, maka tidak dapat dikatakan sebagai keputusan bersama, sehingga Komisi II tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas keberadaan pasal yang tidak pernah dibahas secara transparan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya