Komisi II 2019-2024 Usulkan Pemeriksaan Proses Pembahasan Pasal Gibran
Anggota Komisi II periode 2019–2024 berencana menggelar pertemuan khusus untuk menelusuri proses pembahasan Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 yang disebut menyelundupkan syarat ijazah untuk calon wakil presiden.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 17.34 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 149x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Anggota Komisi II DPR RI masa jabatan 2019–2024, Guspardi Gaus, mengungkapkan rencana pertemuan khusus antar mantan anggota komisi untuk meninjau ulang proses pembahasan Pasal 18 Ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa ketentuan syarat ijazah untuk calon wakil presiden—yang menyangkut status legalitas ijazah Gibran Rakabuming Raka—masuk ke dalam regulasi tanpa melalui proses diskusi yang transparan.
Guspardi menegaskan bahwa tidak ada bukti bahwa pasal tersebut dibahas secara eksplisit dalam rapat kerja bersama KPU dan Komisi II saat itu. Ia menyebut dua kemungkinan: pertama, pasal tidak termasuk dalam daftar pembahasan resmi; kedua, meski masuk dalam agenda, tidak diungkapkan secara terbuka dalam forum rapat. Ia menekankan bahwa jika pasal tersebut benar-benar dibahas, pasti akan menimbulkan respons publik dan media, terutama mengingat konteks sensitifnya.
Menurutnya, proses pembentukan peraturan seperti PKPU seharusnya melibatkan uji publik untuk mendengar masukan masyarakat. Namun, dalam kasus Pasal 18 Ayat 3, tidak ada indikasi uji publik dilakukan. Hal ini menurutnya menjadi indikasi kuat bahwa pasal tersebut tidak melalui prosedur yang seharusnya. Ia menegaskan bahwa keberadaan pasal itu tidak muncul dari hasil musyawarah atau kesepakatan bersama, melainkan muncul secara tiba-tiba dalam dokumen final.
Dukungan terhadap penilaian ini juga datang dari mantan Ketua Komisi II periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, yang menyatakan secara tegas tidak pernah mengetahui adanya pasal tersebut dalam proses pembahasan. Guspardi menekankan bahwa Doli, sebagai pemimpin rapat, memiliki akses penuh terhadap berkas dan hasil diskusi, serta memimpin pembacaan kesimpulan secara terbuka kepada berbagai pihak termasuk media, pemerintah, dan lembaga terkait.
Meski eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pasal itu telah disetujui dalam rapat, Guspardi menegaskan bahwa tanggung jawab bersama baru muncul jika pasal benar-benar dibahas, didiskusikan, dan disepakati secara kolektif. Jika tidak, maka tidak dapat dikatakan sebagai keputusan bersama, sehingga Komisi II tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas keberadaan pasal yang tidak pernah dibahas secara transparan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Gubernur Kalteng lakukan penanaman pohon di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari rehabilitasi lingkungan dan ajakan bersama jaga kelestarian alam.
24 Oktober 2026

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman meninjau program BSPS di Cengkareng untuk memastikan bantuan bedah rumah sampai tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
24 Oktober 2026

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Pemerintah dan Pertamina memastikan kesiapan operasional Kilang RDMP Balikpapan dengan progres 99 persen, demi menjaga keandalan pasokan energi nasional.
24 Oktober 2026

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Menteri Pertanian menekankan perlunya perbaikan rantai pasok pangan untuk mengatasi disparitas harga antara peternak dan konsumen di tengah ancaman iklim ekstrem.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.11 WITA

