Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kortas Polri Periksa Bupati Gowa Usai Ditetapkan Tersangka

Kortas Tipidkor Polri segera memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah terkait dugaan pemerasan dan TPPU, sementara Pemprov Sulsel mulai antisipasi kelanjutan kepemimpinan daerah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 23.01 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Kortas Polri Periksa Bupati Gowa Usai Ditetapkan Tersangka📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah, Bupati Gowa, pasca penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menyatakan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah pihaknya menyelesaikan tahap penyidikan awal dan menetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, disebutkan empat modus pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kepala daerah tersebut. Pertama, meminta imbalan dalam bentuk rumah dengan potongan harga 70 persen dari nilai Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan izin pembangunan gedung di proyek Royal Spring. Kedua, meminta dana CSR sebesar Rp85 juta dari Indomaret untuk setiap pembukaan gerai baru. Ketiga, menuntut pembayaran Rp100 juta sebagai dana sponsor kepada Indomaret untuk pembukaan gerai di Beautiful Malino, yang kemudian diserahkan langsung kepada pihak penyelenggara kegiatan. Keempat, terkait dengan pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Penyidik menegaskan bahwa keputusan penahanan akan dipertimbangkan berdasarkan hasil penyidikan dan aspek objektivitas serta kebutuhan proses hukum. Meski belum memutuskan penahanan, pihak Kortas akan terus mengevaluasi perkembangan kasus. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku, tanpa mempertimbangkan posisi jabatan terduga pelaku.

Di tingkat provinsi, Pemerintah Sulawesi Selatan mulai menyiapkan mekanisme pengelolaan pemerintahan Kabupaten Gowa pasca penetapan tersangka. Sekretaris Daerah Provinsi menegaskan bahwa pemerintahan tidak boleh terhenti, meski kepala daerah sedang menjalani proses hukum. Ia menjelaskan bahwa Wakil Bupati berwenang menjalankan roda pemerintahan secara definitif sesuai aturan otonomi daerah, namun penunjukan Plt tetap memerlukan proses administrasi formal dan dokumen resmi.

Pemprov Sulsel telah memerintahkan Inspektorat Provinsi untuk melakukan pemantauan kondisi pemerintahan di Gowa. Langkah ini sebagai upaya antisipasi agar pelayanan publik tetap berjalan lancar. Proses lebih lanjut akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, yang akan menentukan sikap berdasarkan laporan dan dokumen resmi terkait status hukum Bupati Gowa. Pemerintah provinsi menekankan bahwa stabilitas pemerintahan harus dijaga, karena pemerintahan tidak tergantung pada figur, melainkan pada struktur dan mekanisme yang berjalan secara kontinu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya