KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di BNPB
KPK menangkap 14 pihak terkait dugaan korupsi di BNPB, termasuk pejabat tinggi dan pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terbaru tahun 2026.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 23.24 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 27x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Aksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor penanggulangan bencana, dengan fokus pada praktik dugaan suap dan penyimpangan anggaran. Salah satu yang diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian, yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain pejabat negara, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak dari sektor swasta yang diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dari total 14 orang, 13 di antaranya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di BNPB serta mitra kerja dari dunia usaha. KPK belum mengungkapkan identitas lengkap para tersangka, namun menegaskan bahwa semua pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukumnya.
Proses gelar perkara di tingkat pimpinan KPK telah dijadwalkan pada malam hari ini, Selasa, untuk menentukan apakah para tersangka akan ditetapkan sebagai tersangka resmi atau dibebaskan setelah pemeriksaan. Keputusan ini akan menjadi dasar langkah hukum selanjutnya, termasuk penahanan atau pengembalian kebebasan. KPK menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan OTT ini merupakan yang kedua puluh dua sepanjang tahun 2026 yang dilakukan KPK, menunjukkan konsistensi lembaga dalam menindak dugaan korupsi di berbagai sektor, termasuk instansi pemerintah yang berperan dalam penanganan bencana. BNPB secara resmi menyatakan bahwa operasional layanan tetap berjalan normal, meski tengah menghadapi situasi hukum tersebut. Lembaga tersebut juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

