KPK Amankan Bos Properti dalam OTT di Kementerian ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 19.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin malam, 14 September 2026. Penangkapan dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, serta penerimaan imbalan tidak sah terkait pengambilan keputusan di instansi pemerintah tersebut.
Adrianto, yang lahir pada 1 November 1958 di Solo, memulai karier sebagai arsitek mandiri di Jakarta sebelum bergabung dengan perusahaan properti Summarecon Agung pada 2005. Ia menjabat sebagai Presiden Direktur perusahaan publik tersebut setelah ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 10 Juni 2015. Selain peran korporasi, ia juga aktif dalam berbagai organisasi profesional, termasuk posisi strategis di Kadin Indonesia, APINDO, Asosiasi Emiten Indonesia, dan Dewan Pengurus Pusat REI.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan total 17 orang, termasuk pejabat tinggi dari instansi terkait seperti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri Fahd El Fouz. Selain itu, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, juga turut diamankan. Barang bukti yang disita mencakup uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dikemas dalam sekitar 20 koper, dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyidik KPK menyatakan bahwa proses penghitungan dan identifikasi nilai barang bukti masih berlangsung. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan yang dipimpin Adrianto terkait penangkapan tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Tangkap Dirjen BPN, Wamen ATR/BPN Tekankan Koordinasi dan Integritas
Wakil Menteri ATR/BPN menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK dan menekankan pentingnya menjaga integritas serta kelancaran pelayanan publik pasca-OTT di BPN Kabupaten Bogor.
15 September 2026

Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg di Empat Bandara
Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan emas seberat 29 kg di empat bandara internasional, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp8,5 miliar.
15 September 2026

Penyelundupan Emas Ilegal di Empat Bandara Digagalkan
Penindakan berhasil dilakukan di empat bandara utama terhadap WN China yang menyelundupkan emas ilegal menggunakan modus celana dalam dimodifikasi dan body strapping.
15 September 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, termasuk seorang eksekutif perusahaan properti dan pejabat negara.
15 September 2026
Berita Lainnya

Apple Intelligence Hadirkan Fitur Cerdas di iPhone Terbaru
Selasa, 15 September 2026, 19.42 WITA

iPhone 18 Pro Resmi Meluncur dengan Revolusi Kamera dan AI
Selasa, 15 September 2026, 19.42 WITA

iPhone 18 Pro dan Pro Max: 10 Pertimbangan Sebelum Beli
Selasa, 15 September 2026, 19.41 WITA

Trump Bantah Ancaman AI, Sebut Isu Itu Hoaks
Selasa, 15 September 2026, 19.35 WITA

Samsung Siapkan Galaxy Z Trifold 2 Lebih Cepat
Selasa, 15 September 2026, 19.35 WITA

Purbaya Akui Terganggu Tidur Usai Digantikan
Selasa, 15 September 2026, 19.34 WITA

Jakarta Perkuat Kepercayaan Global untuk Investasi 2030
Selasa, 15 September 2026, 19.34 WITA

Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Kampung Nelayan Hingga 2029
Selasa, 15 September 2026, 19.33 WITA


