Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Amankan Bos Properti dalam OTT di Kementerian ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 19.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
KPK Amankan Bos Properti dalam OTT di Kementerian ATR/BPN📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin malam, 14 September 2026. Penangkapan dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, serta penerimaan imbalan tidak sah terkait pengambilan keputusan di instansi pemerintah tersebut.

Adrianto, yang lahir pada 1 November 1958 di Solo, memulai karier sebagai arsitek mandiri di Jakarta sebelum bergabung dengan perusahaan properti Summarecon Agung pada 2005. Ia menjabat sebagai Presiden Direktur perusahaan publik tersebut setelah ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 10 Juni 2015. Selain peran korporasi, ia juga aktif dalam berbagai organisasi profesional, termasuk posisi strategis di Kadin Indonesia, APINDO, Asosiasi Emiten Indonesia, dan Dewan Pengurus Pusat REI.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan total 17 orang, termasuk pejabat tinggi dari instansi terkait seperti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri Fahd El Fouz. Selain itu, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, juga turut diamankan. Barang bukti yang disita mencakup uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dikemas dalam sekitar 20 koper, dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Penyidik KPK menyatakan bahwa proses penghitungan dan identifikasi nilai barang bukti masih berlangsung. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan yang dipimpin Adrianto terkait penangkapan tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya