Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

20 Koper Uang Tunai Diamankan dalam OTT KPK di Kementerian ATR/BPN

KPK mengamankan Presiden Direktur Summarecon dan 16 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan terkait pengurusan HGB di Bogor, dengan barang bukti uang tunai dalam 20 koper yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 15.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
20 Koper Uang Tunai Diamankan dalam OTT KPK di Kementerian ATR/BPN📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA), dalam operasi senyap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin malam (14/9/2026). Penangkapan dilakukan saat proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor sedang berlangsung, yang diduga melibatkan praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.

Tim penyidik KPK mengamankan sekitar dua puluh koper berisi uang tunai dalam rupiah dan valas, yang dikemas secara rapi dalam boks, kardus, dan koper. Penyitaan dilakukan setelah penyelidikan mendalam mengungkap dugaan penerimaan sejumlah besar uang dari pihak-pihak yang mempercepat proses perizinan tanah. Jumlah nominal masih dalam proses penghitungan, namun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain Adrianto, sejumlah pejabat dan mantan pejabat juga terjaring dalam operasi tersebut, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Salah satu tersangka lainnya, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, juga turut diamankan.

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap seluruh pihak yang tertangkap tangan masih berlangsung sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum masing-masing. Sampai saat ini, pihak Summarecon belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut.

Operasi ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi yang merusak tata kelola tanah dan perizinan, khususnya di sektor strategis yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. KPK juga menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi akan terus dilakukan melalui penguatan sistem dan transparansi dalam proses pelayanan publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya