Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polri Periksa Rantai Distribusi Beras Fortifikasi Palsu

Pemerintah mengungkap dugaan penipuan melalui beras fortifikasi yang tidak sesuai label, dengan harga mencapai Rp57.000 per kg dan potensi kerugian hingga Rp89 triliun, kini ditangani Polri bersama Satgas Pangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Polri Periksa Rantai Distribusi Beras Fortifikasi Palsu📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Temuan terbaru menunjukkan adanya praktik menyesatkan dalam peredaran beras yang diklaim mengandung nutrisi tambahan atau fortifikasi. Setelah uji laboratorium di empat lembaga kredibel, hasilnya menunjukkan kandungan produk jauh berbeda dari yang tercantum pada kemasan. Produk yang seharusnya dijual dengan harga normal sekitar Rp13.500 per kilogram ditemukan di pasaran dengan harga hingga Rp57.000, menimbulkan kekhawatiran luas terhadap keberlangsungan perlindungan konsumen.

Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional menyatakan dugaan ini merupakan kelanjutan dari kasus beras premium yang sebelumnya sudah ditangani. Dalam konferensi pers, ia menegaskan bahwa klaim fortifikasi yang disampaikan produsen tidak sesuai dengan hasil uji ilmiah, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi besar bagi masyarakat. Diperkirakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp89 triliun akibat penjualan produk yang tidak sesuai standar.

Wakil Menteri Hukum mengungkapkan bahwa praktik ini diduga melanggar ketentuan pidana dalam KUHP, khususnya Pasal 492 hingga 495, yang mengatur penipuan melalui penjualan barang yang tidak sesuai dengan kandungannya. Ia menekankan bahwa pelanggaran ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga bisa dilakukan secara terorganisasi atau oleh korporasi, yang dapat dikenakan sanksi denda tambahan dan pencabutan izin usaha sesuai Pasal 120 dan 121 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, yang juga menjabat Kasatgas Pangan, mengonfirmasi bahwa tim telah melakukan asesmen bersama Badan Pangan Nasional pada 10 hingga 12 September. Proses verifikasi dan pendalaman dilakukan secara ilmiah terhadap standar keamanan, kandungan gizi, dan mutu produk. Seluruh temuan akan dievaluasi secara bersama, sambil menelusuri rantai distribusi untuk mengidentifikasi adanya unsur pidana.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah menyoroti bahwa kasus ini bukan sekadar soal kualitas pangan, tetapi juga soal hak konsumen yang dilanggar. Ia menekankan pentingnya transparansi informasi dari label hingga ke tangan konsumen, terutama bagi kelompok rentan yang mengandalkan beras fortifikasi untuk kebutuhan gizi. Jika produk tidak mengandung vitamin yang dijanjikan, konsumen tidak hanya rugi secara finansial, tetapi juga kehilangan manfaat kesehatan yang seharusnya didapat.

Penyelidikan masih berlangsung selama 1-2 bulan ke depan, dengan fokus pada verifikasi ilmiah, pelacakan distribusi, dan penentuan pihak yang bertanggung jawab. Polri menegaskan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan prioritas perlindungan terhadap masyarakat. YLKI juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan memastikan produk yang dibeli sesuai dengan informasi yang tercantum di kemasan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya