ADCP Tanggapi Gugatan PKPU dari Kontraktor Proyek Sentul
PT Adhi Commuter Properti menyatakan tidak ada dampak signifikan terhadap operasional dan kewajiban keuangan meski tergugat dalam permohonan PKPU oleh kontraktor proyek Adhi City Sentul.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 15.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) telah menerima surat panggilan sidang terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Burda Contraco. Surat tersebut diterima pada 13 September 2026, berdasarkan nomor 5571/PN.01.W10.U1/HK2.4/9/2026, dan menjadikan ADCP sebagai pihak yang berstatus termohon dalam proses hukum tersebut. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.
Gugatan diajukan oleh Burda Contraco melalui kuasa hukumnya, Ivo Antoni Ginting, S.H., dengan nomor register 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst. Perusahaan kontraktor ini menilai ADCP masih memiliki kewajiban keuangan terkait pekerjaan proyek Jembatan Akses Tahap 2 dan pelaksanaan rumah di kawasan Adhi City Sentul yang belum terselesaikan secara penuh. Permohonan ini menjadi sorotan karena menyangkut struktur keuangan dan kelangsungan proyek strategis di kawasan Sentul.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, manajemen ADCP menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terjadi dampak material terhadap kinerja keuangan atau aktivitas operasional perseroan. Perusahaan menyatakan tetap mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang obligasi, sukuk, serta kreditur lainnya, termasuk fasilitas pembiayaan yang telah disepakati. Dengan demikian, kegiatan usaha tetap berjalan normal tanpa gangguan signifikan.
ADCP menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum secara intensif dan mengevaluasi potensi dampak yang mungkin timbul terhadap pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya. Laporan ini juga telah disampaikan kepada Dewan Komisaris, otoritas pasar modal, serta lembaga keuangan yang menjadi wali amanat dan agen pemantau, termasuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hacker Gunakan AI untuk Bobol 1,8 Juta Aplikasi Android
Sebuah laporan menyebut adanya penyalahgunaan model AI Claude untuk mencuri data sensitif dari 1,8 juta aplikasi Android dan mendukung operasi mata-mata dari kelompok asing.
15 September 2026

Polri Periksa Rantai Distribusi Beras Fortifikasi Palsu
Pemerintah mengungkap dugaan penipuan melalui beras fortifikasi yang tidak sesuai label, dengan harga mencapai Rp57.000 per kg dan potensi kerugian hingga Rp89 triliun, kini ditangani Polri bersama Satgas Pangan.
15 September 2026

Saham Summarecon Anjlok Pasca OTT Pejabat di Kementerian ATR/BPN
Saham Summarecon (SMRA) turun lebih dari 7% setelah Presiden Direkturnya ditangkap KPK dalam operasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan HGB di Bogor.
15 September 2026

20 Koper Uang Tunai Diamankan dalam OTT KPK di Kementerian ATR/BPN
KPK mengamankan Presiden Direktur Summarecon dan 16 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan terkait pengurusan HGB di Bogor, dengan barang bukti uang tunai dalam 20 koper yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
15 September 2026
Berita Lainnya

AI Perlu Dikendalikan, Tokoh Teknologi Serukan Perlambatan
Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA

Saham AI Terjun Bebas Usai Panglima Teknologi Serukan Perlambatan
Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA

Pengawasan TKA Harus Sesuaikan Kenyataan di Lapangan
Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA

25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik Akibat Pelanggaran Standar
Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA

Temuan Mineral Langka Raksasa di Madinah Diumumkan di IAEA
Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA

Purbaya Bercanda Soal Mancing Usai Dipecat dari Jabatan Menkeu
Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA

Purbaya Lega Usai Serah Terima Jabatan, Utang Whoosh Tak Lagi Tanggung Jawabnya
Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA

Penjualan BEV Melonjak, Toyota Soroti Peran Hybrid
Selasa, 15 September 2026, 15.32 WITA


