Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

ADCP Tanggapi Gugatan PKPU dari Kontraktor Proyek Sentul

PT Adhi Commuter Properti menyatakan tidak ada dampak signifikan terhadap operasional dan kewajiban keuangan meski tergugat dalam permohonan PKPU oleh kontraktor proyek Adhi City Sentul.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 15.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
ADCP Tanggapi Gugatan PKPU dari Kontraktor Proyek Sentul📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) telah menerima surat panggilan sidang terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Burda Contraco. Surat tersebut diterima pada 13 September 2026, berdasarkan nomor 5571/PN.01.W10.U1/HK2.4/9/2026, dan menjadikan ADCP sebagai pihak yang berstatus termohon dalam proses hukum tersebut. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.

Gugatan diajukan oleh Burda Contraco melalui kuasa hukumnya, Ivo Antoni Ginting, S.H., dengan nomor register 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst. Perusahaan kontraktor ini menilai ADCP masih memiliki kewajiban keuangan terkait pekerjaan proyek Jembatan Akses Tahap 2 dan pelaksanaan rumah di kawasan Adhi City Sentul yang belum terselesaikan secara penuh. Permohonan ini menjadi sorotan karena menyangkut struktur keuangan dan kelangsungan proyek strategis di kawasan Sentul.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, manajemen ADCP menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terjadi dampak material terhadap kinerja keuangan atau aktivitas operasional perseroan. Perusahaan menyatakan tetap mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang obligasi, sukuk, serta kreditur lainnya, termasuk fasilitas pembiayaan yang telah disepakati. Dengan demikian, kegiatan usaha tetap berjalan normal tanpa gangguan signifikan.

ADCP menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum secara intensif dan mengevaluasi potensi dampak yang mungkin timbul terhadap pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya. Laporan ini juga telah disampaikan kepada Dewan Komisaris, otoritas pasar modal, serta lembaga keuangan yang menjadi wali amanat dan agen pemantau, termasuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya