Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Saham Summarecon Anjlok Pasca OTT Pejabat di Kementerian ATR/BPN

Saham Summarecon (SMRA) turun lebih dari 7% setelah Presiden Direkturnya ditangkap KPK dalam operasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan HGB di Bogor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 15.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Saham Summarecon Anjlok Pasca OTT Pejabat di Kementerian ATR/BPN📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perdagangan saham PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) mengalami penurunan tajam pada awal sesi perdagangan Selasa (15/9/2026), menyentuh level penurunan hingga 7,23% pada awal sesi. Penurunan ini terpicu oleh kabar penangkapan Presiden Direktur perusahaan, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam sebelumnya di wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Saham yang sempat menyentuh level 308 per lembar pada awal perdagangan kemudian memperbaiki koreksi, bergerak ke posisi 312 per saham pada pukul 11.07 WIB, dengan penurunan akhir mencapai 6,02%. Pergerakan pasar ini mencerminkan reaksi cepat investor terhadap kejadian yang melibatkan tokoh utama perusahaan dan kaitannya dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut, termasuk pejabat dari instansi terkait seperti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Selain itu, terdapat juga mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai dalam bentuk rupiah dan valas, dikemas dalam boks, kardus, dan koper—diperkirakan mencapai sekitar 20-an unit. KPK menyatakan bahwa proses penghitungan dan estimasi nilai uang tersebut masih berlangsung, namun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dalam waktu 24 jam sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), status hukum para tersangka akan ditentukan.

Hingga saat ini, pihak Summarecon belum merilis pernyataan resmi mengenai penangkapan tersebut. Pasar dan publik menantikan klarifikasi lebih lanjut dari perusahaan terkait dampak hukum dan operasional dari kejadian ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya