Saham Summarecon Anjlok Pasca OTT Pejabat di Kementerian ATR/BPN
Saham Summarecon (SMRA) turun lebih dari 7% setelah Presiden Direkturnya ditangkap KPK dalam operasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan HGB di Bogor.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 15.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Perdagangan saham PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) mengalami penurunan tajam pada awal sesi perdagangan Selasa (15/9/2026), menyentuh level penurunan hingga 7,23% pada awal sesi. Penurunan ini terpicu oleh kabar penangkapan Presiden Direktur perusahaan, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam sebelumnya di wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Saham yang sempat menyentuh level 308 per lembar pada awal perdagangan kemudian memperbaiki koreksi, bergerak ke posisi 312 per saham pada pukul 11.07 WIB, dengan penurunan akhir mencapai 6,02%. Pergerakan pasar ini mencerminkan reaksi cepat investor terhadap kejadian yang melibatkan tokoh utama perusahaan dan kaitannya dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut, termasuk pejabat dari instansi terkait seperti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Selain itu, terdapat juga mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai dalam bentuk rupiah dan valas, dikemas dalam boks, kardus, dan koper—diperkirakan mencapai sekitar 20-an unit. KPK menyatakan bahwa proses penghitungan dan estimasi nilai uang tersebut masih berlangsung, namun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dalam waktu 24 jam sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), status hukum para tersangka akan ditentukan.
Hingga saat ini, pihak Summarecon belum merilis pernyataan resmi mengenai penangkapan tersebut. Pasar dan publik menantikan klarifikasi lebih lanjut dari perusahaan terkait dampak hukum dan operasional dari kejadian ini.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hacker Gunakan AI untuk Bobol 1,8 Juta Aplikasi Android
Sebuah laporan menyebut adanya penyalahgunaan model AI Claude untuk mencuri data sensitif dari 1,8 juta aplikasi Android dan mendukung operasi mata-mata dari kelompok asing.
15 September 2026

Polri Periksa Rantai Distribusi Beras Fortifikasi Palsu
Pemerintah mengungkap dugaan penipuan melalui beras fortifikasi yang tidak sesuai label, dengan harga mencapai Rp57.000 per kg dan potensi kerugian hingga Rp89 triliun, kini ditangani Polri bersama Satgas Pangan.
15 September 2026

20 Koper Uang Tunai Diamankan dalam OTT KPK di Kementerian ATR/BPN
KPK mengamankan Presiden Direktur Summarecon dan 16 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan terkait pengurusan HGB di Bogor, dengan barang bukti uang tunai dalam 20 koper yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
15 September 2026

ADCP Tanggapi Gugatan PKPU dari Kontraktor Proyek Sentul
PT Adhi Commuter Properti menyatakan tidak ada dampak signifikan terhadap operasional dan kewajiban keuangan meski tergugat dalam permohonan PKPU oleh kontraktor proyek Adhi City Sentul.
15 September 2026
Berita Lainnya

AI Perlu Dikendalikan, Tokoh Teknologi Serukan Perlambatan
Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA

Saham AI Terjun Bebas Usai Panglima Teknologi Serukan Perlambatan
Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA

Pengawasan TKA Harus Sesuaikan Kenyataan di Lapangan
Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA

25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik Akibat Pelanggaran Standar
Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA

Temuan Mineral Langka Raksasa di Madinah Diumumkan di IAEA
Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA

Purbaya Bercanda Soal Mancing Usai Dipecat dari Jabatan Menkeu
Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA

Purbaya Lega Usai Serah Terima Jabatan, Utang Whoosh Tak Lagi Tanggung Jawabnya
Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA

Penjualan BEV Melonjak, Toyota Soroti Peran Hybrid
Selasa, 15 September 2026, 15.32 WITA


