Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengawasan TKA Harus Sesuaikan Kenyataan di Lapangan

Pengawasan tenaga kerja asing perlu menyelaraskan izin dengan aktivitas nyata, bukan hanya dokumen administrasi, agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pengawasan TKA Harus Sesuaikan Kenyataan di Lapangan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan perlunya pendekatan lebih mendalam dalam pengawasan tenaga kerja asing (TKA), menyusul temuan praktik yang menyimpang dari izin yang diberikan. Meski dokumen seperti izin tinggal, surat penjamin, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) lengkap secara administratif, banyak kasus menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan TKA tidak sesuai dengan keterangan dalam perizinan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kewajiban formal dan realita pekerjaan di lapangan.

Peneliti BRIN, Al Araf Assadallah Marzuki, menyoroti bahwa legalitas masuknya TKA tidak serta-merta menjamin kelegalan aktivitasnya. Ia mencontohkan kasus di mana TKA dengan izin kunjungan digunakan untuk bekerja, atau pekerja dengan jabatan teknis seperti engineer justru ditempatkan pada posisi non-skilled. “Izin sah di kertas, tapi tidak sesuai kenyataan,” ujarnya, menekankan bahwa fokus pengawasan harus beralih dari kelengkapan dokumen ke kesesuaian antara tujuan izin dan praktik kerja.

Pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan menemukan bahwa banyak perusahaan hanya memenuhi kewajiban administratif secara formal. Misalnya, penunjukan tenaga kerja pendamping TKA yang hanya dicantumkan dalam dokumen, tanpa benar-benar menjalankan fungsi pendampingan. Bahkan, ada pendamping yang tidak mengetahui adanya TKA yang harus dibimbing atau memiliki kompetensi yang tidak relevan dengan bidang pekerjaan TKA tersebut. Hal ini menunjukkan kegagalan dalam proses transfer teknologi yang menjadi salah satu tujuan penggunaan TKA.

Karena itu, pengawas ketenagakerjaan berwenang mengambil tindakan seketika jika ditemukan TKA tanpa RPTKA yang sah, termasuk menarik TKA dari tempat kerja dan melarang pemberi kerja mempekerjakannya kembali. Proses pemeriksaan juga mencatat temuan pelanggaran dalam bentuk nota pemeriksaan yang berisi saran perbaikan. Jika perusahaan gagal memperbaiki ketidaksesuaian dalam waktu yang ditentukan, proses bisa berlanjut ke sanksi administratif atau bahkan tindakan hukum pidana jika terbukti ada unsur pidana.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Direksi dan Komisaris MKNT Mundur Serentak
Nasional

Direksi dan Komisaris MKNT Mundur Serentak

Empat pejabat utama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, termasuk dua komisaris dan dua direksi, mengundurkan diri secara bersamaan, menyusul kondisi pasar saham perusahaan yang stagnan di level Rp1.

14 September 2026

Berita Lainnya