Pengawasan TKA Harus Sesuaikan Kenyataan di Lapangan
Pengawasan tenaga kerja asing perlu menyelaraskan izin dengan aktivitas nyata, bukan hanya dokumen administrasi, agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan perlunya pendekatan lebih mendalam dalam pengawasan tenaga kerja asing (TKA), menyusul temuan praktik yang menyimpang dari izin yang diberikan. Meski dokumen seperti izin tinggal, surat penjamin, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) lengkap secara administratif, banyak kasus menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan TKA tidak sesuai dengan keterangan dalam perizinan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kewajiban formal dan realita pekerjaan di lapangan.
Peneliti BRIN, Al Araf Assadallah Marzuki, menyoroti bahwa legalitas masuknya TKA tidak serta-merta menjamin kelegalan aktivitasnya. Ia mencontohkan kasus di mana TKA dengan izin kunjungan digunakan untuk bekerja, atau pekerja dengan jabatan teknis seperti engineer justru ditempatkan pada posisi non-skilled. “Izin sah di kertas, tapi tidak sesuai kenyataan,” ujarnya, menekankan bahwa fokus pengawasan harus beralih dari kelengkapan dokumen ke kesesuaian antara tujuan izin dan praktik kerja.
Pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan menemukan bahwa banyak perusahaan hanya memenuhi kewajiban administratif secara formal. Misalnya, penunjukan tenaga kerja pendamping TKA yang hanya dicantumkan dalam dokumen, tanpa benar-benar menjalankan fungsi pendampingan. Bahkan, ada pendamping yang tidak mengetahui adanya TKA yang harus dibimbing atau memiliki kompetensi yang tidak relevan dengan bidang pekerjaan TKA tersebut. Hal ini menunjukkan kegagalan dalam proses transfer teknologi yang menjadi salah satu tujuan penggunaan TKA.
Karena itu, pengawas ketenagakerjaan berwenang mengambil tindakan seketika jika ditemukan TKA tanpa RPTKA yang sah, termasuk menarik TKA dari tempat kerja dan melarang pemberi kerja mempekerjakannya kembali. Proses pemeriksaan juga mencatat temuan pelanggaran dalam bentuk nota pemeriksaan yang berisi saran perbaikan. Jika perusahaan gagal memperbaiki ketidaksesuaian dalam waktu yang ditentukan, proses bisa berlanjut ke sanksi administratif atau bahkan tindakan hukum pidana jika terbukti ada unsur pidana.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Bayan Umumkan Force Majeure Akibat RKAB 2026 Belum Disetujui
PT Bayan Resources Tbk mengumumkan force majeure menyusul belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB 2026, yang mengganggu kewajiban pasok batu bara ke pelanggan.
15 September 2026

Pemprov Sulsel Tegaskan Batas Isi BBM saat Indikator 1 Bar
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terapkan batasan pengisian BBM subsidi berdasarkan indikator bahan bakar, hanya diperbolehkan jika sisa bahan bakar menunjukkan 1 bar ke bawah.
15 September 2026

Redmi Note 17 Pro Max Siap Hadir dengan Baterai 10.000mAh
Smartphone Redmi Note 17 Pro Max resmi akan diluncurkan di Indonesia pada 16 September dengan baterai 10.000mAh dan fitur tahan air serta benturan ekstrem.
14 September 2026

Direksi dan Komisaris MKNT Mundur Serentak
Empat pejabat utama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, termasuk dua komisaris dan dua direksi, mengundurkan diri secara bersamaan, menyusul kondisi pasar saham perusahaan yang stagnan di level Rp1.
14 September 2026
Berita Lainnya

AI Perlu Dikendalikan, Tokoh Teknologi Serukan Perlambatan
Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA

Saham AI Terjun Bebas Usai Panglima Teknologi Serukan Perlambatan
Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA

Hacker Gunakan AI untuk Bobol 1,8 Juta Aplikasi Android
Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA

Polri Periksa Rantai Distribusi Beras Fortifikasi Palsu
Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA

25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik Akibat Pelanggaran Standar
Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA

Temuan Mineral Langka Raksasa di Madinah Diumumkan di IAEA
Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA

Purbaya Bercanda Soal Mancing Usai Dipecat dari Jabatan Menkeu
Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA

Purbaya Lega Usai Serah Terima Jabatan, Utang Whoosh Tak Lagi Tanggung Jawabnya
Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA


