Bayan Umumkan Force Majeure Akibat RKAB 2026 Belum Disetujui
PT Bayan Resources Tbk mengumumkan force majeure menyusul belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB 2026, yang mengganggu kewajiban pasok batu bara ke pelanggan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 15.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Bayan Resources Tbk resmi mengumumkan keadaan force majeure berlaku sejak 11 September 2026, menyusul terhambatnya proses persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan 2026. Keputusan tersebut berdampak langsung pada tiga anak perusahaan perusahaan, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima, yang tidak dapat memenuhi komitmen pasok batu bara sesuai perjanjian dengan pelanggan.
Penyebab utama terjadinya force majeure adalah belum diterbitkannya persetujuan resmi atas permohonan perubahan RKAB meskipun telah diajukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Manajemen perusahaan menegaskan bahwa kondisi ini merupakan akibat dari proses administratif yang belum selesai, bukan faktor operasional internal. Dampaknya, kemampuan perseroan dan anak perusahaannya dalam menjalankan kewajiban kontrak mengalami gangguan signifikan.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, manajemen menyatakan bahwa pengumuman force majeure dimaksudkan untuk meminimalkan risiko hukum dan konsekuensi finansial yang mungkin timbul dari ketidakmampuan memenuhi kewajiban. Upaya ini juga sebagai bentuk transparansi kepada pemegang saham dan mitra bisnis terkait kondisi yang memaksa di luar kendali perusahaan.
Meski sempat beredar kabar tentang rencana akuisisi saham sebesar 62 persen oleh Haji Isam, manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak memiliki informasi terkait rencana pengambilalihan atau akuisisi. Corporate Secretary Jenny Quantero menyatakan bahwa pemegang saham pengendali hanya menyampaikan kemungkinan mempertimbangkan peluang investasi, namun tidak ada keputusan final atau transaksi yang sedang berlangsung.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pengawasan TKA Harus Sesuaikan Kenyataan di Lapangan
Pengawasan tenaga kerja asing perlu menyelaraskan izin dengan aktivitas nyata, bukan hanya dokumen administrasi, agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
15 September 2026

Pemprov Sulsel Tegaskan Batas Isi BBM saat Indikator 1 Bar
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terapkan batasan pengisian BBM subsidi berdasarkan indikator bahan bakar, hanya diperbolehkan jika sisa bahan bakar menunjukkan 1 bar ke bawah.
15 September 2026

Redmi Note 17 Pro Max Siap Hadir dengan Baterai 10.000mAh
Smartphone Redmi Note 17 Pro Max resmi akan diluncurkan di Indonesia pada 16 September dengan baterai 10.000mAh dan fitur tahan air serta benturan ekstrem.
14 September 2026

Direksi dan Komisaris MKNT Mundur Serentak
Empat pejabat utama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, termasuk dua komisaris dan dua direksi, mengundurkan diri secara bersamaan, menyusul kondisi pasar saham perusahaan yang stagnan di level Rp1.
14 September 2026
Berita Lainnya

AI Perlu Dikendalikan, Tokoh Teknologi Serukan Perlambatan
Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA

Saham AI Terjun Bebas Usai Panglima Teknologi Serukan Perlambatan
Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA

Hacker Gunakan AI untuk Bobol 1,8 Juta Aplikasi Android
Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA

Polri Periksa Rantai Distribusi Beras Fortifikasi Palsu
Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA

25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik Akibat Pelanggaran Standar
Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA

Temuan Mineral Langka Raksasa di Madinah Diumumkan di IAEA
Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA

Purbaya Bercanda Soal Mancing Usai Dipecat dari Jabatan Menkeu
Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA

Purbaya Lega Usai Serah Terima Jabatan, Utang Whoosh Tak Lagi Tanggung Jawabnya
Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA


