Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik Akibat Pelanggaran Standar

Pemerintah menarik 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar, mencabut izin peredarannya, dan menegaskan larangan konsumsi demi melindungi masyarakat dari penipuan harga dan kandungan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik Akibat Pelanggaran Standar📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah mengambil langkah tegas terhadap 25 merek beras fortifikasi yang ditemukan tidak sesuai standar nasional. Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman, memerintahkan penarikan produk tersebut dari pasaran dan pencabutan izin edar secara resmi. Langkah ini dilakukan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian antara kandungan nutrisi dengan label yang tercantum pada kemasan.

Temuan ini melibatkan produk-produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, namun terbukti tidak memenuhi kriteria pangan bergizi yang ditetapkan. Dari lima laboratorium terakreditasi yang dilibatkan, semua menemukan adanya penyimpangan, termasuk perubahan kategori dari beras premium menjadi fortifikasi tanpa transparansi. Produk dengan inisial seperti WFO, WFR, HOK, dan TKR menjadi fokus utama karena menunjukkan indikasi penipuan berbasis label.

Selain persoalan kandungan, harga jual produk-produk tersebut jauh melampaui harga wajar. Rata-rata harga jual mencapai Rp23.385 per kg, sementara harga standar hanya Rp13.689 per kg. Beberapa merek, seperti WFO, dijual dengan harga Rp57.600 per kg, sedangkan WJK mencapai Rp33.800 per kg. Selisih harga yang mencapai puluhan ribu rupiah per kg menimbulkan kecurigaan adanya praktik eksploitasi terhadap konsumen, terutama kelompok rentan.

Amran menegaskan bahwa beras fortifikasi seharusnya menjadi alat penanggulangan stunting dan mendukung kesehatan masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Ia menekankan bahwa program ini tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau praktik penipuan. Pemerintah memperkirakan kerugian yang diduga dialami konsumen mencapai Rp89 triliun, meski masih dalam status praduga tak bersalah.

Penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku yang terbukti melanggar. Seluruh produk bermasalah akan ditarik secara menyeluruh, dan pelanggaran akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk-produk yang masuk dalam daftar temuan. "Konsumen jangan beli," tegas Amran, menekankan pentingnya kesadaran dan kehati-hatian dalam memilih pangan bergizi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya