25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik Akibat Pelanggaran Standar
Pemerintah menarik 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar, mencabut izin peredarannya, dan menegaskan larangan konsumsi demi melindungi masyarakat dari penipuan harga dan kandungan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah telah mengambil langkah tegas terhadap 25 merek beras fortifikasi yang ditemukan tidak sesuai standar nasional. Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman, memerintahkan penarikan produk tersebut dari pasaran dan pencabutan izin edar secara resmi. Langkah ini dilakukan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian antara kandungan nutrisi dengan label yang tercantum pada kemasan.
Temuan ini melibatkan produk-produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, namun terbukti tidak memenuhi kriteria pangan bergizi yang ditetapkan. Dari lima laboratorium terakreditasi yang dilibatkan, semua menemukan adanya penyimpangan, termasuk perubahan kategori dari beras premium menjadi fortifikasi tanpa transparansi. Produk dengan inisial seperti WFO, WFR, HOK, dan TKR menjadi fokus utama karena menunjukkan indikasi penipuan berbasis label.
Selain persoalan kandungan, harga jual produk-produk tersebut jauh melampaui harga wajar. Rata-rata harga jual mencapai Rp23.385 per kg, sementara harga standar hanya Rp13.689 per kg. Beberapa merek, seperti WFO, dijual dengan harga Rp57.600 per kg, sedangkan WJK mencapai Rp33.800 per kg. Selisih harga yang mencapai puluhan ribu rupiah per kg menimbulkan kecurigaan adanya praktik eksploitasi terhadap konsumen, terutama kelompok rentan.
Amran menegaskan bahwa beras fortifikasi seharusnya menjadi alat penanggulangan stunting dan mendukung kesehatan masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Ia menekankan bahwa program ini tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau praktik penipuan. Pemerintah memperkirakan kerugian yang diduga dialami konsumen mencapai Rp89 triliun, meski masih dalam status praduga tak bersalah.
Penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku yang terbukti melanggar. Seluruh produk bermasalah akan ditarik secara menyeluruh, dan pelanggaran akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk-produk yang masuk dalam daftar temuan. "Konsumen jangan beli," tegas Amran, menekankan pentingnya kesadaran dan kehati-hatian dalam memilih pangan bergizi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Saham AI Terjun Bebas Usai Panglima Teknologi Serukan Perlambatan
Penurunan tajam saham perusahaan AI dan semikonduktor terjadi setelah tokoh utama industri menyerukan penghentian sementara pengembangan teknologi untuk menghindari risiko kehilangan kendali manusia.
15 September 2026

Purbaya Bercanda Soal Mancing Usai Dipecat dari Jabatan Menkeu
Mantan Bendahara Negara Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana setelah hengkang dari jabatan menteri dengan bercanda soal memancing di kolam belakang rumah sambil merenung, sambil menegaskan tidak ingin kembali ke kabinet.
15 September 2026

Purbaya Lega Usai Serah Terima Jabatan, Utang Whoosh Tak Lagi Tanggung Jawabnya
Mantan Menteri Keuangan menyampaikan kelegaan setelah tidak lagi menangani utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang akan dicicil selama 80 tahun.
15 September 2026

Pengalihan Saham BUMN di KCIC Tetap Berjalan
Meski terjadi pergantian menteri keuangan, proses pengalihan saham BUMN di KCIC tetap berjalan sesuai rencana tanpa hambatan.
15 September 2026
Berita Lainnya

AI Perlu Dikendalikan, Tokoh Teknologi Serukan Perlambatan
Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA

Hacker Gunakan AI untuk Bobol 1,8 Juta Aplikasi Android
Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA

Pengawasan TKA Harus Sesuaikan Kenyataan di Lapangan
Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA

Polri Periksa Rantai Distribusi Beras Fortifikasi Palsu
Selasa, 15 September 2026, 15.34 WITA

Temuan Mineral Langka Raksasa di Madinah Diumumkan di IAEA
Selasa, 15 September 2026, 15.33 WITA

Penjualan BEV Melonjak, Toyota Soroti Peran Hybrid
Selasa, 15 September 2026, 15.32 WITA

Edwin Soeryadjaya Perkuat Kepemilikan Saham SRTG
Selasa, 15 September 2026, 15.32 WITA

Saham Summarecon Anjlok Pasca OTT Pejabat di Kementerian ATR/BPN
Selasa, 15 September 2026, 15.32 WITA


