Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Danantara Tegaskan Proses Demutualisasi BEI Masih Berjalan

Danantara menegaskan belum menentukan kepemilikan akhir di BEI, meski kabar soal 40,12% saham beredar, karena proses uji tuntas dan regulasi OJK belum selesai.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 15.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Danantara Tegaskan Proses Demutualisasi BEI Masih Berjalan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) masih berada dalam tahap kajian internal dan uji tuntas, sebagaimana disampaikan oleh tim komunikasi Danantara. Perusahaan menegaskan bahwa informasi mengenai rencana kepemilikan 40,12% oleh Danantara Investment Management belum mencerminkan keputusan akhir. Semua perkembangan terkait akan disampaikan melalui saluran resmi setelah adanya keputusan final dan sesuai peraturan yang berlaku.

Sejak pertemuan pertama pada 30 Juli 2026, BEI telah menjalin komunikasi intensif dengan Danantara, termasuk penerimaan surat minat investasi pada 31 Juli. Pertemuan lanjutan dilakukan pada 3 Agustus, menyusul pelaksanaan kick-off due diligence pada 6 Agustus. Proses penilaian terhadap aset, hukum, dan strategi bisnis telah berjalan hingga 11 September 2026, dengan saat ini sedang dalam tahap finalisasi laporan akhir.

Dalam dokumen yang dirilis, disebutkan bahwa setelah demutualisasi, struktur kepemilikan BEI akan berubah. Danantara diproyeksikan memiliki sekitar 69 lembar saham, setara 40,12%, sementara 88 anggota bursa akan memegang 51,16%, dan empat sekuritas non-aktif (PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh, PT Ekuator Swarna, dan PT Paramitra Alfa) berkontribusi 2,32%. Sementara saham treasury tetap dipertahankan sebanyak 11 lembar, atau 6,40%.

Sebelumnya, struktur kepemilikan BEI didominasi oleh anggota bursa dengan 87,38%, diikuti saham treasury 10,68% dan non-anggota bursa 1,94%. Perubahan ini akan terjadi melalui right issue dengan nilai nominal saham tetap sebesar Rp7,5 miliar per lembar. Seluruh proses tetap menunggu keluarnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai dasar hukum pelaksanaan demutualisasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya