KPK Amankan Emas dan Uang Tunai dalam OTT di BNPB
KPK mengamankan uang tunai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas dalam operasi tangkap tangan di BNPB, menangkap 14 orang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 23.26 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 38x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang tunai senilai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia dalam bentuk emas batangan dan tabungan emas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek. Operasi tersebut menargetkan sejumlah pihak dari lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Tim KPK telah mengamankan total 14 orang, termasuk pejabat tinggi seperti Sekretaris Utama BNPB dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak swasta.
Penyidik menyatakan bahwa penggeledahan dan penahanan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB. Kegiatan yang diduga melibatkan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana menjadi fokus utama investigasi. KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara dan hubungan antarpihak yang terlibat.
Barang bukti emas yang diamankan mencakup berbagai bentuk, mulai dari batangan hingga emas dalam bentuk tabungan. Jumlah pastinya masih dalam proses verifikasi oleh tim penyidik. KPK menekankan bahwa hasil penggeledahan dan pengamankan barang bukti merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi secara sistemik di instansi pemerintah yang menangani penanganan bencana.
KPK telah melaksanakan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan status hukum para tersangka yang diamankan. Meski detail kronologi dan mekanisme pelanggaran belum dirilis secara rinci, pihak KPK menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berjalan secara transparan dan berdasarkan bukti yang ditemukan. Tujuan utamanya adalah memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan dana publik, khususnya dalam konteks penanggulangan bencana.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

