Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Amankan Uang Suap Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules

KPK menyita uang tunai Rp800 juta dari kuasa hukum Ketua GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Bogor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 12.27 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 36x dibuka
KPK Amankan Uang Suap Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebesar Rp800 juta dari kuasa hukum mantan Ketua GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMC) di Kabupaten Bogor. Penyitaan dilakukan di Gedung Merah Putih, setelah pihak terkait menyerahkan langsung uang tersebut kepada penyidik KPK pada Kamis, 15 Oktober.

Uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung dan terkait dengan permintaan untuk membuka blokir serta mempercepat proses pengurusan HGB atas lahan di wilayah Bogor. KPK menegaskan bahwa dana tersebut menjadi bagian dari objek penyidikan karena dugaan intervensi dan penerimaan tidak sah dalam proses perizinan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam keterangan resmi, juru bicara KPK menyebut penyerahan uang tersebut sebagai bentuk kooperatif dari pihak terkait. Pihak KPK menyampaikan apresiasi terhadap sikap yang menunjukkan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Penyitaan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sehari sebelumnya di kawasan Jabodetabek.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak dari swasta dan pejabat pemerintah yang diduga terlibat dalam praktik suap. KPK menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan secara objektif dan transparan, dengan fokus pada pemeriksaan dugaan korupsi yang merugikan kepentingan publik dan mengganggu proses tata kelola lahan yang seharusnya berbasis aturan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya