KPK Buka Kemungkinan Panggil Eks Kepala BNPB Terkait Kasus Adiknya
Ketua KPK menyatakan terbuka untuk memanggil eks Kepala BNPB jika diperlukan dalam penyelidikan adiknya yang ditetapkan tersangka korupsi dana bencana.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 23.28 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 168x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, tetap dapat dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat adiknya, Bima Setiawan. Pemanggilan tersebut, kata Ketua KPK, tidak bersifat otomatis, melainkan tergantung pada analisis kelayakan dan relevansi informasi yang diperoleh dalam penyelidikan.
Proses pemanggilan akan dilakukan secara selektif, dengan pertimbangan bahwa setiap informasi yang masuk harus memiliki kaitan langsung dengan perkara. Tim penyidik akan menilai secara mendalam apakah keterlibatan atau pengetahuan Suharyanto dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB memiliki dampak terhadap kasus yang sedang ditangani.
Dalam kasus ini, Bima Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. KPK mengungkap bahwa sejumlah vendor yang terlibat dalam pengadaan dana darurat bencana selama periode 2024 hingga 2026 memiliki keterkaitan langsung dengan tersangka. Total anggaran yang diproses dalam tiga tahun tersebut mencapai Rp148 miliar, dengan rincian Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar di 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan keterlibatan seseorang jika tidak terbukti memiliki kaitan dengan perkara. Keputusan untuk memanggil seseorang akan didasarkan pada hasil analisis objektif terhadap bukti dan data yang tersedia. Tujuannya adalah memastikan proses penyidikan tetap akuntabel, transparan, dan berbasis bukti.
Penyidik juga menekankan pentingnya menjaga keadilan, termasuk hak defensi bagi setiap pihak yang terlibat. Meski adiknya menjadi tersangka, eks Kepala BNPB tidak otomatis terlibat dalam tindak pidana. KPK menegaskan bahwa setiap langkah hukum akan diambil berdasarkan bukti yang meyakinkan, bukan asumsi atau hubungan keluarga.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

