Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Buka Kemungkinan Panggil Eks Kepala BNPB Terkait Kasus Adiknya

Ketua KPK menyatakan terbuka untuk memanggil eks Kepala BNPB jika diperlukan dalam penyelidikan adiknya yang ditetapkan tersangka korupsi dana bencana.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 23.28 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 168x dibuka
KPK Buka Kemungkinan Panggil Eks Kepala BNPB Terkait Kasus Adiknya📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, tetap dapat dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat adiknya, Bima Setiawan. Pemanggilan tersebut, kata Ketua KPK, tidak bersifat otomatis, melainkan tergantung pada analisis kelayakan dan relevansi informasi yang diperoleh dalam penyelidikan.

Proses pemanggilan akan dilakukan secara selektif, dengan pertimbangan bahwa setiap informasi yang masuk harus memiliki kaitan langsung dengan perkara. Tim penyidik akan menilai secara mendalam apakah keterlibatan atau pengetahuan Suharyanto dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB memiliki dampak terhadap kasus yang sedang ditangani.

Dalam kasus ini, Bima Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. KPK mengungkap bahwa sejumlah vendor yang terlibat dalam pengadaan dana darurat bencana selama periode 2024 hingga 2026 memiliki keterkaitan langsung dengan tersangka. Total anggaran yang diproses dalam tiga tahun tersebut mencapai Rp148 miliar, dengan rincian Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar di 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan keterlibatan seseorang jika tidak terbukti memiliki kaitan dengan perkara. Keputusan untuk memanggil seseorang akan didasarkan pada hasil analisis objektif terhadap bukti dan data yang tersedia. Tujuannya adalah memastikan proses penyidikan tetap akuntabel, transparan, dan berbasis bukti.

Penyidik juga menekankan pentingnya menjaga keadilan, termasuk hak defensi bagi setiap pihak yang terlibat. Meski adiknya menjadi tersangka, eks Kepala BNPB tidak otomatis terlibat dalam tindak pidana. KPK menegaskan bahwa setiap langkah hukum akan diambil berdasarkan bukti yang meyakinkan, bukan asumsi atau hubungan keluarga.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya