KPK Periksa Aliran Dana Korupsi ATR/BPN ke Nusron Wahid
KPK terus mendalami aliran dana Rp106,3 miliar dari kasus korupsi ATR/BPN yang diduga mengalir ke kepentingan pribadi dan organisasi milik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 09.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini fokus pada aliran dana sebesar Rp106,3 miliar yang berasal dari kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN. Pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap apakah dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau dikelola melalui organisasi yang terkait dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Proses penyelidikan tetap berjalan secara intensif tanpa adanya penundaan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa investigasi tidak hanya menyoroti transaksi keuangan, tetapi juga memetakan pola distribusi dan penggunaan dana yang bersumber dari praktik korupsi tersebut. Fokus utama kini adalah mengetahui apakah ada pihak lain yang turut menikmati hasil dari korupsi yang melibatkan jabatan tinggi tersebut.
Pemeriksaan terhadap aliran dana ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan bahwa uang hasil korupsi tidak hanya dikembalikan ke negara, tetapi juga diperiksa secara menyeluruh terkait pemanfaatannya. Dugaan penggunaan dana untuk organisasi atau kepentingan pribadi menjadi fokus utama dalam tahap penyidikan saat ini.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan secara independen dan profesional. Semua temuan akan diolah sesuai prosedur hukum tanpa memandang posisi atau jabatan seseorang. Tujuan akhir tetap pada pemberian keadilan dan penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Ratusan Santri Dijemput Orang Tua Usai Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes NTB
Ratusan orang tua santri di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah, menjemput anak mereka setelah muncul dugaan kekerasan seksual oleh pimpinan pesantren, dengan sebagian memutuskan anaknya tidak kembali.
23 September 2026

Presiden Sri Lanka Ajukan Amnesti untuk Warganya yang Divonis Mati di Arab Saudi
Presiden Sri Lanka berencana langsung memohon pengampunan kepada Raja Arab Saudi atas vonis mati terhadap warganya yang diduga melanggar hukum soal konten media sosial.
23 September 2026

Dedi Congor Absen Pemeriksaan KPK karena Sakit
ASN Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, tidak hadir dalam pemanggilan KPK terkait kasus suap impor, dengan alasan kondisi kesehatan yang memburuk.
23 September 2026

Polisi Gagalkan Produksi Tembakau Sintetis di Gambir
Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan operasi laboratorium rumahan pembuatan tembakau sintetis di Jakarta Pusat dan menangkap satu pelaku.
23 September 2026
Berita Lainnya

Paramount dan 12 Negara Bagian Sepakati Syarat Penyatuan dengan WBD
Rabu, 23 September 2026, 09.19 WITA

Tiffany Young Gelar Konser Solo Pertama di Jakarta
Rabu, 23 September 2026, 09.18 WITA

Spanyol Siap Berjuang Hingga Akhir untuk Final Piala Dunia 2026
Rabu, 23 September 2026, 09.11 WITA

Prancis vs Spanyol: Duel Pengendali Bola vs Kecepatan Serangan
Rabu, 23 September 2026, 09.10 WITA

Spanyol Melaju ke Final Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Prancis 2-0
Rabu, 23 September 2026, 09.10 WITA

Indonesia Tetap di Posisi 20 Klasemen Medali Asian Games 2026
Rabu, 23 September 2026, 09.10 WITA

Timnas Voli Putra Siap Hadapi Thailand di Laga Pembuka Asian Games 2026
Rabu, 23 September 2026, 09.09 WITA

Herdman: ASEAN Cup dan AFF Seperti F1 vs Reli
Rabu, 23 September 2026, 09.09 WITA

