Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Perluas Pencarian Pihak Terkait Kasus DSP BNPB

KPK memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi DSP BNPB dengan fokus pada aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat tinggi dan anggota TNI aktif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 21.09 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 98x dibuka
KPK Perluas Pencarian Pihak Terkait Kasus DSP BNPB📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memperluas pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Meski tahap awal penyidikan masih berlangsung, KPK menegaskan bahwa proses tidak akan berhenti hanya pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Fokus utama kini berada pada pengungkapan alur perintah dan mekanisme penerimaan dana yang diduga tidak sesuai prosedur.

Dalam keterangan tertulis, Juru Bicara KPK menyatakan bahwa penyidik akan terus mengkaji apakah masih ada pihak-pihak lain yang memiliki peran penting dalam konstruksi kasus. Pendalaman ini mencakup aspek finansial maupun struktural, termasuk kemungkinan adanya intervensi dari pejabat berwenang di tingkat atas. KPK juga menegaskan komitmen untuk menjaga asas praduga tak bersalah, sambil tetap menjalankan tugas sesuai hukum.

KPK telah menjalin koordinasi intensif dengan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) untuk menyelidiki dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara ini. Proses ini masih dalam tahap pengumpulan data dan analisis, sehingga belum dapat diungkapkan secara rinci. Namun, KPK menegaskan bahwa semua pihak terkait akan diperlakukan secara adil dan berdasarkan bukti yang valid.

Sebelumnya, lembaga antikorupsi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk dua tenaga ahli BNPB yang terkait dengan mantan Kepala BNPB, serta tiga pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan yang melibatkan dana untuk penanggulangan bencana seperti karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa di NTT, serta bencana banjir di Aceh dan Sumatera. Kelima tersangka kini menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari, sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Pendalaman kasus ini juga menjadi respons terhadap desakan dari lembaga pengawas korupsi, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menilai penuntasan hukum harus menyeluruh. ICW menekankan perlunya pemeriksaan terhadap pejabat strategis seperti mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat Mayjen TNI Budi Irawan, sebagai upaya mengungkap akar masalah korupsi dalam pengelolaan dana bencana.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya