Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Tangkap Bupati Klaten dalam OTT ke-23 Tahun Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam operasi tangkap tangan ke-23 tahun 2026, disertai penyitaan uang tunai Rp1 miliar dan penangkapan 20 orang terkait kasus dugaan korupsi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 41x dibuka
KPK Tangkap Bupati Klaten dalam OTT ke-23 Tahun Ini📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa, kali ini menetapkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penangkapan ini merupakan yang ke-23 sepanjang tahun 2026 dan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan wewenang. Barang bukti yang disita mencakup uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar, yang diduga berasal dari proyek pemerintah daerah. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Klaten, termasuk kantor dinas dan rumah pribadi tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti potensi korupsi sistemik di level kepala daerah. KPK menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Penyidik juga memastikan proses hukum akan berjalan secara objektif dan berdasarkan bukti yang kuat.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menandai perubahan signifikan dalam ranah hukum militer. Keputusan ini diharapkan dapat menjamin keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum, terutama bagi anggota TNI yang dugaan terlibat dalam tindak pidana.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya