Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Tangkap Bupati Klaten dalam OTT Terkait Suap Pengadaan

KPK menangkap Bupati Klaten dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan pemberian ke oknum BPK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 21.19 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 22x dibuka
KPK Tangkap Bupati Klaten dalam OTT Terkait Suap Pengadaan📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Klaten dalam operasi tangkap tangan yang menjadi yang kedua puluh tiga pada tahun ini. Penangkapan dilakukan berdasarkan dugaan kuat terkait penerimaan sejumlah uang dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk oknum dari lembaga audit negara.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihak yang ditangkap diduga menerima sejumlah uang dari proyek pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi sistemik yang terjadi di berbagai level pemerintahan daerah. KPK menilai bahwa praktik suap ini telah merusak tata kelola keuangan negara dan menimbulkan kerugian bagi kepentingan publik.

Dalam keterangan resmi, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa dugaan suap tidak hanya terkait dengan pengadaan barang dan jasa, tetapi juga melibatkan perizinan dan penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah. Ia menyoroti adanya indikasi pemberian uang kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil audit yang dilakukan. Langkah ini diduga sebagai bentuk upaya untuk memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan negara.

KPK menegaskan bahwa waktu 24 jam sesuai ketentuan KUHAP akan digunakan untuk menentukan status hukum dari tersangka. Penyidik akan mengevaluasi bukti-bukti yang ditemukan selama operasi, termasuk dokumen, transaksi keuangan, dan keterangan saksi. Proses ini akan menjadi dasar bagi keputusan apakah tersangka akan ditahan atau dibebaskan sementara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya