Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KSPI Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Buruh dan Reformasi Outsourcing

KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah segera revisi aturan outsourcing dan naikkan pesangon minimal satu kali upah, sambil menyiapkan aksi serentak di 38 provinsi pada Oktober 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 09.12 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 54x dibuka
KSPI Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Buruh dan Reformasi Outsourcing📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan sejumlah tuntutan krusial terkait perlindungan pekerja, termasuk pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya dan penghapusan ketentuan pesangon 0,5 kali upah. Permintaan ini disampaikan sebagai respons terhadap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan, yang menegaskan perlindungan bagi pekerja di segala sektor. Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menekankan perlunya penyesuaian peraturan pelaksana agar selaras dengan ketentuan hukum baru, terutama soal batasan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing.

Ia menegaskan bahwa pekerja alih daya hanya boleh digunakan dalam empat bidang penunjang, yakni katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi. Selain itu, Said menyoroti praktik penggunaan status "mitra" di PT Pos yang dinilai mengaburkan hubungan kerja formal. Ia berencana melakukan inspeksi bersama Kementerian Ketenagakerjaan ke kantor PT Pos di Jakarta untuk menuntaskan ketidakjelasan status pekerja di perusahaan BUMN tersebut. “BUMN harus menjadi contoh penerapan hukum yang adil dan transparan,” tegasnya.

Terkait tunjangan, KSPI menyerukan penghapusan pesangon 0,5 kali dan penggantian dengan pembayaran minimal satu kali upah. Said menekankan bahwa pekerja yang mengalami PHK harus mendapatkan perlindungan maksimal sesuai amanat UU baru. Ia juga mengingatkan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi terbaru. Selain itu, soal penetapan upah minimum untuk tahun 2027, KSPI mengusulkan kenaikan 7,5 hingga 9,5 persen, dengan target penetapan UMP dan UMSP pada 1 November 2026.

Pihaknya juga menyoroti sengketa upah minimum sektoral di Jawa Barat, yang masih menunggu keputusan final dari pemerintah provinsi. Said menekankan pentingnya menghormati rekomendasi bupati dan wali kota yang telah dibahas melalui forum dewan pengupahan. Untuk mendorong pencapaian tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh telah menyiapkan aksi serentak di 38 provinsi pada rentang 15 hingga 30 Oktober 2026, yang difokuskan pada pemerintah daerah sebagai pelaksana penentuan upah minimum lokal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya