Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan Ditetapkan Polisi
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kegagalan sistem listrik yang menyebabkan blackout total di Batam dan Bintan, berdasarkan hasil penyidikan dan temuan teknis di lokasi kejadian.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 34x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik total yang melanda wilayah Batam dan Pulau Bintan pada 12 Oktober 2026. Empat tersangka berasal dari PT PLN (Persero) Batam dengan inisial AWD, ZR, RB, dan DA, sedangkan satu tersangka lain merupakan kontraktor dengan inisial AIP. Penetapan ini berdasarkan laporan polisi resmi yang telah didaftarkan sebelumnya, dan menjadi langkah lanjutan setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kejadian pemadaman listrik masif terjadi pada pukul 06.28 WIB, ketika terjadi ledakan keras di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang. Saksi di lokasi, termasuk petugas piket dan satpam, melaporkan suara ledakan berasal dari Trafo 1 yang mengalami hubungan arus pendek. Dalam waktu delapan menit, gangguan meluas hingga menyebabkan blackout menyeluruh di dua wilayah tersebut, mengganggu aktivitas publik dan layanan kritis.
Tim penyidik gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Laboratorium Forensik melakukan olah tempat kejadian perkara pada 14 Oktober. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya titik leleh pada bushing 150 KV di Trafo 1, serta temuan seekor kera yang mengalami luka bakar parah di dekat lokasi kejadian. Temuan tersebut menunjukkan adanya kegagalan sistem proteksi yang seharusnya mampu mendeteksi dan mengisolasi gangguan secara otomatis, namun diduga tidak berfungsi sesuai SOP.
Penyidik juga memeriksa 25 saksi ahli dari bidang pidana dan forensik, yang menguatkan temuan adanya kelalaian dalam operasional instalasi vital. Berdasarkan hasil analisis, kerugian negara akibat pemadaman tersebut diperkirakan mencapai Rp57,3 miliar. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai pasal khusus yang berlaku dalam kasus ini.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

