Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan Ditetapkan Polisi

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kegagalan sistem listrik yang menyebabkan blackout total di Batam dan Bintan, berdasarkan hasil penyidikan dan temuan teknis di lokasi kejadian.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 34x dibuka
Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan Ditetapkan Polisi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik total yang melanda wilayah Batam dan Pulau Bintan pada 12 Oktober 2026. Empat tersangka berasal dari PT PLN (Persero) Batam dengan inisial AWD, ZR, RB, dan DA, sedangkan satu tersangka lain merupakan kontraktor dengan inisial AIP. Penetapan ini berdasarkan laporan polisi resmi yang telah didaftarkan sebelumnya, dan menjadi langkah lanjutan setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Kejadian pemadaman listrik masif terjadi pada pukul 06.28 WIB, ketika terjadi ledakan keras di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang. Saksi di lokasi, termasuk petugas piket dan satpam, melaporkan suara ledakan berasal dari Trafo 1 yang mengalami hubungan arus pendek. Dalam waktu delapan menit, gangguan meluas hingga menyebabkan blackout menyeluruh di dua wilayah tersebut, mengganggu aktivitas publik dan layanan kritis.

Tim penyidik gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Laboratorium Forensik melakukan olah tempat kejadian perkara pada 14 Oktober. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya titik leleh pada bushing 150 KV di Trafo 1, serta temuan seekor kera yang mengalami luka bakar parah di dekat lokasi kejadian. Temuan tersebut menunjukkan adanya kegagalan sistem proteksi yang seharusnya mampu mendeteksi dan mengisolasi gangguan secara otomatis, namun diduga tidak berfungsi sesuai SOP.

Penyidik juga memeriksa 25 saksi ahli dari bidang pidana dan forensik, yang menguatkan temuan adanya kelalaian dalam operasional instalasi vital. Berdasarkan hasil analisis, kerugian negara akibat pemadaman tersebut diperkirakan mencapai Rp57,3 miliar. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai pasal khusus yang berlaku dalam kasus ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya