Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

LIRA Minta Kejati Telusuri Aliran Dana Pilkada dari TMS

LIRA mendesak Kejati Sultra menyelidiki dugaan aliran dana dari PT TMS ke pembiayaan Pilkada 2024, menekankan pentingnya pemeriksaan transaksi berbasis bukti.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 12.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
LIRA Minta Kejati Telusuri Aliran Dana Pilkada dari TMS📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara menginstruksikan Kejaksaan Tinggi setempat untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan keterkaitan antara PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dan pembiayaan kampanye Pilkada Gubernur Sultra 2024. Desakan ini muncul menyusul denda administratif sebesar Rp2,094 triliun yang dikenakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan terhadap perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

LIRA menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada aspek kewajiban keuangan perusahaan, melainkan harus meluas ke kemungkinan adanya aliran dana yang berpotensi terkait kepentingan politik. Pihaknya menekankan bahwa setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum yang transparan, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau isu yang beredar di masyarakat.

Dengan nilai denda yang mencapai triliunan rupiah, LIRA menilai adanya kewajiban hukum untuk melakukan audit mendalam terhadap pergerakan keuangan perusahaan. Jika ada indikasi transfer dana yang tidak sesuai prosedur atau terkait dengan aktivitas politik, maka pemeriksaan harus melibatkan instansi terkait seperti PPATK dan lembaga pengelolaan transaksi keuangan. LIRA menekankan bahwa tujuan utamanya bukan menuduh, melainkan menjamin akuntabilitas dan keadilan dalam proses demokrasi.

Pihaknya juga meminta Kejati Sultra membuka ruang pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berperan dalam pengelolaan dana Pilkada maupun dalam proses pengurusan izin perusahaan. Jika terdapat bukti awal, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap LHKPN Gubernur Andi Sumangerukka juga diminta dilakukan secara menyeluruh, namun tetap berdasarkan data dan mekanisme resmi, bukan asumsi semata.

Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari Kejati Sultra maupun pihak terkait terhadap desakan LIRA. Namun, organisasi masyarakat sipil tersebut menegaskan bahwa keberadaan dugaan harus dijawab dengan proses hukum yang transparan, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya