Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

LPS Usulkan Batas Penjaminan Polis Rp500 Juta untuk Cakupan Lebih Luas

LPS mengusulkan batas penjaminan polis kumulatif maksimal Rp500 juta, mencakup hingga 99% pemegang polis, dengan pertimbangan kepatutan dan keselarasan dengan praktik internasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 15.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
LPS Usulkan Batas Penjaminan Polis Rp500 Juta untuk Cakupan Lebih Luas📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan peningkatan batas penjaminan polis secara kumulatif hingga Rp500 juta per tertanggung, sebagai bagian dari Program Penjaminan Polis (PPP) yang sedang dirancang. Usulan ini disampaikan dalam forum rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, menegaskan bahwa angka tersebut dipilih berdasarkan analisis cakupan yang luas terhadap polis dan pemegang polis. Dengan batas tersebut, LPS menilai sekitar 97 hingga 99 persen polis dapat terlindungi secara maksimal.

Penjaminan tersebut mencakup tiga bentuk kewajiban utama: pembayaran klaim yang telah jatuh tempo, penggantian nilai polis jika tidak dapat dilanjutkan, serta pemindahan polis ke perusahaan asuransi lain. Angka Rp500 juta diterapkan secara kumulatif terhadap ketiga bentuk kewajiban tersebut, bukan secara terpisah, sehingga memastikan efisiensi dan keberlanjutan sistem perlindungan.

Dalam pertimbangan internasional, batas penjaminan polis sebesar Rp500 juta setara dengan sekitar enam kali PDB per kapita, berada dalam kisaran wajar dibandingkan praktik global. Sementara itu, penjaminan simpanan di sektor perbankan mencapai Rp2 miliar, setara 24 kali PDB per kapita. Dengan demikian, usulan LPS dinilai tidak terlalu tinggi dan tetap sesuai dengan standar internasional, termasuk dalam aspek cakupan yang telah melebihi ambang batas minimal sebesar 90 persen.

Untuk memastikan stabilitas sistem, LPS juga mengusulkan syarat ketat bagi perusahaan asuransi yang ingin ikut dalam PPP, antara lain rasio risk based capital (RBC) minimal 120 persen serta tidak berstatus dalam pengawasan khusus atau intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencananya, peraturan ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan diperkirakan selesai pada triwulan III tahun 2026.

Dalam skenario implementasi, LPS menyatakan optimisme bahwa PPP dapat berjalan mulai April 2027, meskipun tetap mempertimbangkan skenario moderat yang berpotensi tertunda hingga Juli 2027. Langkah ini menunjukkan komitmen LPS dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor asuransi melalui sistem perlindungan yang transparan, efektif, dan berbasis data.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya