Pemuda 22 Tahun Dibekuk Usai Otaki Pencurian Bitcoin Senilai Rp 4,3 Triliun
Seorang warga Singapura berusia 22 tahun ditangkap atas peran utamanya dalam pencurian aset kripto senilai US$249 juta, yang dihabiskan untuk gaya hidup mewah hingga mencapai Rp10 miliar dalam satu malam.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 11.33 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 6x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang pemuda asal Singapura, Malone Lam, berusia 22 tahun, kini menjadi terdakwa utama dalam kasus pencurian digital terbesar di Amerika Serikat. Ia diduga menjadi otak dari pencurian aset kripto bernilai US$249 juta (sekitar Rp4,3 triliun) yang dilakukan terhadap seorang warga Washington D.C pada Agustus 2024. Aksi tersebut terungkap berkat jejak finansial mencurigakan yang terlihat dari pengeluaran ekstrem selama masa operasi kejahatan.
Dalam persidangan yang menggunakan kerangka hukum RICO, Lam mengakui perannya sebagai koordinator jaringan kejahatan terorganisasi. Ia memanfaatkan komunitas online dari permainan daring seperti Minecraft dan Discord untuk merekrut anggota, membentuk kelompok yang terdiri dari setidaknya 18 orang. Operasi ini berlangsung dari Oktober 2023 hingga setidaknya Mei 2025, dengan modus operandi menyamar sebagai staf dukungan teknis Google dan Gemini untuk memanipulasi autentikasi dua faktor korban.
Gaya hidup mewah yang ditunjukkan Lam menjadi kunci penangkapannya. Dari hasil kejahatan, ia menghabiskan lebih dari US$569.000 (sekitar Rp10 miliar) dalam satu malam di klub malam Los Angeles. Ia juga menyewa rumah mewah di Miami, Los Angeles, dan Hamptons, membeli mobil mewah senilai hingga US$3,8 juta, serta jam tangan mewah dengan harga mulai dari US$100.000. Bahkan, ia sempat menyewa jet pribadi dan membayar pengawal pribadi.
Jaksa AS menyatakan bahwa Lam tetap mengendalikan aktivitas jaringannya meskipun sudah ditahan. Dalam dokumen hukum, disebutkan bahwa ia terus mengarahkan rekan-rekannya dari dalam tahanan, termasuk mengatur pengiriman barang mewah kepada kekasihnya. Dakwaan terhadapnya diperluas pada 15 Mei 2025, menambah tuduhan konspirasi berbasis UU RICO, yang dapat memperpanjang hukuman hingga 20 tahun penjara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Malon Lam Diciduk Usai Curi Bitcoin Rp4,2 Triliun untuk Beli Mobil Mewah
Bocah Singapura Malone Lam ditangkap setelah mencuri Bitcoin senilai US$245 juta dan menghabiskannya untuk mobil mewah, hiburan mewah, serta penyewaan jet pribadi.
10 September 2026

Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal Capai Rp68,8 Miliar
Bea Cukai Sumbagbar musnahkan puluhan juta batang rokok dan ribuan liter miras ilegal, sekaligus catat realisasi penerimaan negara melebihi target hingga September 2026.
10 September 2026

Polisi Tembak Istri di TK, 44 Anak Selamat
Seorang petugas kepolisian menembak mati istrinya, seorang guru TK, di lokasi kerja, lalu kembali ke rumah dan dikelilingi polisi dalam negosiasi, sementara 44 anak dievakuasi tanpa cedera.
10 September 2026

Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Papua Pegunungan
Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas menyampaikan duka mendalam atas tewasnya tiga petugas pertanian saat menyalurkan bantuan ternak di Jayawijaya, Papua, dan menekankan pentingnya keamanan bagi pelaksana program kemanusiaan.
10 September 2026
Berita Lainnya

Perlindungan Anak Saat Paparan Abu Vulkanik dari Anak Krakatau
Kamis, 10 September 2026, 15.49 WITA

Jaguar Land Rover Potong 4.000 Pekerja Akibat Tekanan Pasar Global
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Atto 1 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

iPhone Duo Siap Meluncur di Indonesia Akhir 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan Seri Wearables Terbaru dengan Fokus Kesehatan dan Performa
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Secara Global
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Harga iPhone 18 Pro Series Diprediksi Melonjak di Pasar Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA


