Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Menara 32 Meter di Permukiman Jakbar Diperiksa Secara Komprehensif

Legislator DKI meninjau pembangunan menara 32 meter di Jelambar yang memicu kekhawatiran warga, dengan fokus pada izin, kesesuaian lahan, dan perlindungan hak masyarakat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 23.27 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 50x dibuka
Menara 32 Meter di Permukiman Jakbar Diperiksa Secara Komprehensif📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, melakukan peninjauan langsung terhadap struktur menara setinggi 32 meter yang berdiri di tengah pemukiman warga di Jelambar, Grogol Petamburan. Kunjungan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan bangunan tersebut, yang dinilai mengancam kenyamanan dan keamanan lingkungan tempat tinggal. Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap proyek di wilayah ibu kota memperhatikan aspek kesejahteraan warga sekitar.

Pemeriksaan dilakukan menyusul temuan adanya kekurangan dokumen perizinan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Berdasarkan catatan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat, pihak terkait telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama pada 14 Oktober 2026 terkait pelanggaran administrasi dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Kenneth menekankan bahwa keberadaan menara tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan proyek tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan.

Ia menyoroti pentingnya pendekatan objektif dalam peninjauan, tidak hanya berbasis dokumen tetapi juga kondisi aktual di lapangan. Seluruh aspek, mulai dari izin hingga peruntukan lahan, harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi transparan dan kepastian terhadap tindak lanjut persoalan ini, bukan hanya sekadar kekhawatiran tanpa respons.

Sebagai langkah berikutnya, persoalan tersebut akan dibahas dalam forum mediasi yang digelar di tingkat kecamatan. Forum ini melibatkan warga setempat, pihak pengelola proyek, serta instansi pemerintah terkait. Tujuannya adalah menciptakan ruang dialog terbuka untuk menyelesaikan konflik secara adil, namun tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Kenneth menekankan bahwa penanganan, termasuk kemungkinan pembongkaran, harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang jelas.

Ia menegaskan bahwa keputusan tidak boleh diambil secara asal atau tergesa-gesa. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka tindakan yang sesuai aturan harus dilaksanakan. Proses ini harus transparan, akuntabel, dan melibatkan semua pihak agar keadilan dan keseimbangan kepentingan terjaga. Ia berharap mediasi dapat menjadi jembatan solusi yang berkelanjutan dan menghindari eskalasi konflik di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya