Menara 32 Meter di Permukiman Jakbar Diperiksa Secara Komprehensif
Legislator DKI meninjau pembangunan menara 32 meter di Jelambar yang memicu kekhawatiran warga, dengan fokus pada izin, kesesuaian lahan, dan perlindungan hak masyarakat.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 23.27 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 50x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, melakukan peninjauan langsung terhadap struktur menara setinggi 32 meter yang berdiri di tengah pemukiman warga di Jelambar, Grogol Petamburan. Kunjungan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan bangunan tersebut, yang dinilai mengancam kenyamanan dan keamanan lingkungan tempat tinggal. Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap proyek di wilayah ibu kota memperhatikan aspek kesejahteraan warga sekitar.
Pemeriksaan dilakukan menyusul temuan adanya kekurangan dokumen perizinan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Berdasarkan catatan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat, pihak terkait telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama pada 14 Oktober 2026 terkait pelanggaran administrasi dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Kenneth menekankan bahwa keberadaan menara tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan proyek tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan.
Ia menyoroti pentingnya pendekatan objektif dalam peninjauan, tidak hanya berbasis dokumen tetapi juga kondisi aktual di lapangan. Seluruh aspek, mulai dari izin hingga peruntukan lahan, harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi transparan dan kepastian terhadap tindak lanjut persoalan ini, bukan hanya sekadar kekhawatiran tanpa respons.
Sebagai langkah berikutnya, persoalan tersebut akan dibahas dalam forum mediasi yang digelar di tingkat kecamatan. Forum ini melibatkan warga setempat, pihak pengelola proyek, serta instansi pemerintah terkait. Tujuannya adalah menciptakan ruang dialog terbuka untuk menyelesaikan konflik secara adil, namun tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Kenneth menekankan bahwa penanganan, termasuk kemungkinan pembongkaran, harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang jelas.
Ia menegaskan bahwa keputusan tidak boleh diambil secara asal atau tergesa-gesa. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka tindakan yang sesuai aturan harus dilaksanakan. Proses ini harus transparan, akuntabel, dan melibatkan semua pihak agar keadilan dan keseimbangan kepentingan terjaga. Ia berharap mediasi dapat menjadi jembatan solusi yang berkelanjutan dan menghindari eskalasi konflik di masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dorong transformasi madrasah menuju lingkungan belajar inklusif, aman secara digital, dan berkeadilan melalui kolaborasi semua pihak.
24 Oktober 2026
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Kontingen Sulawesi Utara keluar sebagai juara umum Kejurnas Pacuan Kuda Pordasi ke-60 Seri 2 tahun 2026, mengamankan Piala Presiden dalam perhelatan nasional.
24 Oktober 2026

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Studi menunjukkan bahwa kebahagiaan dapat dibangun melalui gaya hidup sehat, interaksi sosial, dan tujuan jangka panjang.
24 Oktober 2026

Pupuk Indonesia Dorong Ketahanan Pangan Lewat Irigasi Berkelanjutan
Pupuk Indonesia bersama Rabu Biru Foundation resmikan sistem irigasi di lima daerah, termasuk Gunungkidul, untuk tingkatkan produktivitas pertanian di lahan tadah hujan.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.11 WITA

Honda Bikers Day 2026 Tancapkan Semangat Kebangkitan di Ambarawa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.10 WITA

