Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Menhub Siapkan Aturan Tarif Transportasi Darat dan Laut

Kementerian Perhubungan sedang menyusun kebijakan tarif batas atas dan bawah untuk transportasi non-udara, termasuk penyeberangan, demi menjaga keselamatan dan kualitas layanan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Menhub Siapkan Aturan Tarif Transportasi Darat dan Laut📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pemerintah kini tengah mempertimbangkan penerapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) pada sektor transportasi umum di luar penerbangan, khususnya pada layanan penyeberangan antar pulau. Langkah ini diambil sebagai upaya menjamin standar keselamatan dan kualitas pelayanan tetap terjaga, meskipun dalam kondisi persaingan bisnis yang ketat. Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, pelaku usaha berpotensi menurunkan tarif secara ekstrem demi menarik penumpang, yang pada akhirnya dapat mengancam keselamatan operasional.

Untuk mendukung kebijakan ini, Kemenhub telah menugaskan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) untuk melakukan kajian mendalam mengenai penerapan mekanisme tarif terkendali di sektor lain. Dudy menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan tersebut bukan sekadar mengendalikan harga, melainkan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan keamanan penumpang. Ia menekankan bahwa pertimbangan bisnis tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi.

Di sisi lain, revisi formulasi tarif batas atas tiket pesawat domestik juga sedang dalam proses finalisasi. Beberapa lembaga, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), telah memberikan dukungan terhadap perubahan tersebut. Proses ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan kini dalam tahap penyusunan peraturan final setelah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara.

Kemenhub saat ini sedang melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 mengenai perhitungan TBA untuk penerbangan komersial kelas ekonomi dalam negeri. Setelah selesai, aturan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106/2019. Dudy menekankan bahwa penyusunan kebijakan tidak hanya berbasis teknis, tetapi juga harus memperhatikan respons sosial dan psikologis masyarakat terhadap perubahan harga.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya