Menteri HAM Ajukan Kasasi Usai Gugatan Pegawai Menang di Banding
Menteri HAM Natalius Pigai mengajukan kasasi setelah pengadilan banding memenangkan gugatan pegawai yang dipindahkan dari jabatan manajerial ke fungsional.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 15.27 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 97x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri HAM Natalius Pigai resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung menyusul kekalahan beruntun dalam proses hukum terhadap gugatan pegawai Kementerian HAM. Gugatan dilakukan oleh Ernie Nurheyanti M. Toelle, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, setelah dipindahkan ke posisi Analis HAM Ahli Madya berdasarkan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar hukum pertama kali digugat secara administratif.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2 Juli 2026 telah memenangkan Ernie dengan menyatakan surat keputusan pemindahan jabatan batal demi hukum. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 6 Oktober 2026, dalam putusan nomor 161/B/2026/PT.TUN.JKT. Majelis hakim yang diketuai Hujja Tulhaq, didampingi hakim anggota Fitriamina dan Indaryadi, memutuskan bahwa perpindahan jabatan Ernie melanggar prinsip kepastian hukum dan prosedur administrasi yang sah.
Dalam putusan banding, hakim menetapkan tiga kewajiban bagi Menteri HAM: mencabut Surat Keputusan MHA-14 KP.04.04, merehabilitasi harkat dan martabat Ernie, serta mengembalikan jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM secara penuh. Ernie menyampaikan rasa syukur atas kemenangan hukum tersebut, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pegawai negeri dalam lingkungan kerja pemerintahan.
Kasasi yang diajukan oleh Pigai kini sedang dalam proses penelusuran di sistem SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Status perkara tercatat sebagai "permohonan kasasi" dan telah diterima pada 15 Oktober 2026. Proses ini menandai langkah hukum terakhir sebelum putusan akhir dari Mahkamah Agung, yang akan menentukan apakah keputusan sebelumnya tetap berlaku atau dibatalkan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

