Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Menteri HAM Ajukan Kasasi Usai Gugatan Pegawai Menang di Banding

Menteri HAM Natalius Pigai mengajukan kasasi setelah pengadilan banding memenangkan gugatan pegawai yang dipindahkan dari jabatan manajerial ke fungsional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 15.27 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 97x dibuka
Menteri HAM Ajukan Kasasi Usai Gugatan Pegawai Menang di Banding📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri HAM Natalius Pigai resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung menyusul kekalahan beruntun dalam proses hukum terhadap gugatan pegawai Kementerian HAM. Gugatan dilakukan oleh Ernie Nurheyanti M. Toelle, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, setelah dipindahkan ke posisi Analis HAM Ahli Madya berdasarkan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar hukum pertama kali digugat secara administratif.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2 Juli 2026 telah memenangkan Ernie dengan menyatakan surat keputusan pemindahan jabatan batal demi hukum. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 6 Oktober 2026, dalam putusan nomor 161/B/2026/PT.TUN.JKT. Majelis hakim yang diketuai Hujja Tulhaq, didampingi hakim anggota Fitriamina dan Indaryadi, memutuskan bahwa perpindahan jabatan Ernie melanggar prinsip kepastian hukum dan prosedur administrasi yang sah.

Dalam putusan banding, hakim menetapkan tiga kewajiban bagi Menteri HAM: mencabut Surat Keputusan MHA-14 KP.04.04, merehabilitasi harkat dan martabat Ernie, serta mengembalikan jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM secara penuh. Ernie menyampaikan rasa syukur atas kemenangan hukum tersebut, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pegawai negeri dalam lingkungan kerja pemerintahan.

Kasasi yang diajukan oleh Pigai kini sedang dalam proses penelusuran di sistem SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Status perkara tercatat sebagai "permohonan kasasi" dan telah diterima pada 15 Oktober 2026. Proses ini menandai langkah hukum terakhir sebelum putusan akhir dari Mahkamah Agung, yang akan menentukan apakah keputusan sebelumnya tetap berlaku atau dibatalkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya