Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Menteri PU Berhentikan Pegawai PPPK Tersangka Kasus Ganja

Kementerian PU menyetop sementara pegawai PPPK AS yang ditetapkan tersangka kasus budidaya ganja, sesuai prosedur hukum dan peraturan internal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 12.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Menteri PU Berhentikan Pegawai PPPK Tersangka Kasus Ganja📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Pekerjaan Umum telah mengambil langkah administratif terhadap seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial AS yang kini menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polrestabes Bandung setelah AS diduga terlibat dalam aktivitas budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi terhadap integritas dan disiplin aparatur negara.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan secara independen dan transparan. Ia menegaskan bahwa langkah pemberhentian sementara terhadap AS telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa institusi tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melanggar aturan, terlepas dari posisinya dalam struktur organisasi.

Dody menekankan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib mempertahankan standar integritas, disiplin, dan menjaga nama baik lembaga. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalisme yang tinggi. Penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kementerian PU menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak akan dipengaruhi oleh posisi jabatan atau status pegawai. Keputusan administratif ini merupakan bagian dari proses internal yang dilakukan secara konsisten dan berkeadilan. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi seluruh aparatur negara untuk selalu menjaga etika dan kewajiban profesional dalam menjalankan tugas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya