Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jule Ditangani dengan Pendekatan Rehabilitasi Setelah Temukan Vape Etomidate

Selebgram Julia Prastini, atau Jule, akan menjalani rehabilitasi setelah ditemukan empat cartridge vape berisi etomidate di apartemennya di Jakarta Selatan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 23.19 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Jule Ditangani dengan Pendekatan Rehabilitasi Setelah Temukan Vape Etomidate📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tanjaya, mengungkapkan bahwa penanganan terhadap selebgram Julia Prastini atau Jule dilakukan dengan pendekatan restorative justice. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan barang bukti yang terbatas, hanya terdiri dari empat cartridge vape, tiga di antaranya sudah habis digunakan dan satu masih berisi etomidate. Berdasarkan hasil interogasi dan asesmen medis, Jule dinyatakan sebagai pemakai, bukan pengedar.

Pengungkapan bermula dari penangkapan dua perempuan yang diduga menjual vape etomidate. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bukti komunikasi yang mengarah pada sumber lebih besar, serta adanya riwayat pemesanan dari Jule. Penangkapan dilakukan di apartemen miliknya di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 September. Penyidik menemukan satu unit vape penuh dan tiga lainnya kosong, yang semuanya berisi zat etomidate.

Jule mengakui telah menggunakan vape tersebut selama kurang lebih dua hingga tiga minggu, dengan alasan pribadi terkait stres. Dengan pertimbangan bahwa ia bukan pelaku utama dan tidak terlibat dalam peredaran, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menjeratnya sebagai tersangka. Alih-alih proses hukum biasa, Jule akan menjalani rehabilitasi sebagai bentuk penanganan medis dan psikologis.

Langkah ini menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan kasus narkoba, terutama bagi pelaku yang terbukti hanya sebagai pengguna. Tujuan utamanya adalah pemulihan kesehatan dan pencegahan kembali terjadinya penyalahgunaan, bukan hanya hukuman. Polisi menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada bukti objektif dan proses asesmen yang menyeluruh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya