Perpres Ojol Tunda Terbit, Sinergi Aturan Jadi Alasannya
Pemerintah menunda terbitnya Perpres ekosistem transportasi digital karena sedang menyelaraskan aturan dengan revisi UU Ketenagakerjaan dan UU LLAJ demi kebijakan yang menyeluruh dan berdampak luas.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 23.18 WITA·👁 3 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Pemerintah memutuskan menunda pengesahan Peraturan Presiden terkait ekosistem transportasi digital, termasuk ojek daring, demi memastikan keselarasan dengan regulasi lain yang memiliki keterkaitan erat. Menurut Menteri UMKM, penyusunan naskah akhir Perpres telah selesai secara teknis, namun proses finalisasi dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dan inkonsistensi hukum. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan mendalam terhadap dampak kebijakan terhadap berbagai sektor, termasuk tenaga kerja dan pelaku usaha mikro.
Kebijakan ini dipandang perlu menyelaraskan berbagai aspek hukum, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah telah melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, serta Sekretariat Negara, dalam proses penyelarasan. Dalam waktu dekat, daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk revisi UU LLAJ juga akan diserahkan, menunjukkan komitmen terhadap pendekatan terintegrasi.
Pemerintah juga telah melakukan sinkronisasi substansial dengan Kementerian Perhubungan terkait pengaturan ekosistem transportasi digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menyangkut pengemudi ojol, tetapi juga mencakup pelaku UMKM dan merchant yang terhubung dalam ekosistem tersebut. Maman menekankan bahwa sekitar 15 juta UMKM dipengaruhi langsung oleh kebijakan ini, sehingga kehati-hatian dalam perumusan sangat penting.
Pendekatan menyeluruh ini diarahkan oleh arahan Presiden agar kebijakan tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi tetap menjaga keseimbangan dan sinergi antar pemangku kepentingan. Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bertindak gegabah, karena dampak regulasi akan dirasakan secara luas, terutama oleh pelaku usaha kecil dan perempuan yang terlibat dalam platform digital.
Tujuan utama dari penundaan ini adalah menciptakan regulasi yang inklusif, berkelanjutan, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan berbagai aturan, pemerintah berharap mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mendukung ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

45 Negara Dekati BRICS Meski Tekanan Barat Meningkat
Sebanyak 45 negara menunjukkan ketertarikan untuk bergabung dengan BRICS, menunjukkan ketahanan daya tarik kelompok ekonomi berkembang meski menghadapi tekanan dari negara-negara Barat.
19 September 2026

Pemerintah Lampung Alihkan KBM Tatap Muka ke Daring Akibat Abu Vulkanik
Seluruh satuan pendidikan di Lampung diminta melaksanakan pembelajaran daring mulai 7 hingga 8 September 2026 sebagai respons atas sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau.
19 September 2026

KKP Tetapkan 683 Ribu Hektare di Maluku sebagai Kawasan Konservasi
Pemerintah resmi menetapkan kawasan laut Teon, Nila, dan Serua seluas 683.826,89 hektare sebagai kawasan konservasi untuk perlindungan ekosistem dan dukung target 30 persen perlindungan laut hingga 2045.
19 September 2026

Mojokerto Raih Penghargaan Nasional Kesehatan Terbaik
Kota Mojokerto meraih penghargaan terbaik nasional dalam akses dan kualitas layanan kesehatan, didukung komitmen tinggi dan anggaran prioritas yang memastikan 97,31 persen warganya tercakup jaminan kesehatan.
19 September 2026
Berita Lainnya

Persidangan Korupsi Kuota Haji 2023–2024: Dugaan Aliran Dana ke Pejabat dan Jatah Fee untuk Kelompok Tertentu
Sabtu, 19 September 2026, 23.30 WITA
Pria Serang Anggota DPR AS dengan Cuka Dihukum 14 Bulan Penjara
Sabtu, 19 September 2026, 23.30 WITA

Pernikahan Paksa di China: Kekerasan yang Tersembunyi di Balik Tradisi
Sabtu, 19 September 2026, 23.28 WITA

Uni Eropa Desak AS Cabut Larangan Visa untuk Delegasi Palestina
Sabtu, 19 September 2026, 23.27 WITA

Penembakan di Sekolah Menengah Filipina Tewaskan Tiga Orang
Sabtu, 19 September 2026, 23.27 WITA

Pembayaran Bunga Utang Pemerintah Capai Rp394 Triliun Hingga Agustus 2026
Sabtu, 19 September 2026, 23.26 WITA

Jule Tak Dituntut, Polisi Serahkan ke BNNP untuk Rehabilitasi
Sabtu, 19 September 2026, 23.26 WITA

Indonesia Perkenalkan Budaya di Resepsi Kemerdekaan di London
Sabtu, 19 September 2026, 23.25 WITA

