Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perpres Ojol Tunda Terbit, Sinergi Aturan Jadi Alasannya

Pemerintah menunda terbitnya Perpres ekosistem transportasi digital karena sedang menyelaraskan aturan dengan revisi UU Ketenagakerjaan dan UU LLAJ demi kebijakan yang menyeluruh dan berdampak luas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 23.18 WITA·👁 3 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
Perpres Ojol Tunda Terbit, Sinergi Aturan Jadi Alasannya📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah memutuskan menunda pengesahan Peraturan Presiden terkait ekosistem transportasi digital, termasuk ojek daring, demi memastikan keselarasan dengan regulasi lain yang memiliki keterkaitan erat. Menurut Menteri UMKM, penyusunan naskah akhir Perpres telah selesai secara teknis, namun proses finalisasi dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dan inkonsistensi hukum. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan mendalam terhadap dampak kebijakan terhadap berbagai sektor, termasuk tenaga kerja dan pelaku usaha mikro.

Kebijakan ini dipandang perlu menyelaraskan berbagai aspek hukum, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah telah melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, serta Sekretariat Negara, dalam proses penyelarasan. Dalam waktu dekat, daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk revisi UU LLAJ juga akan diserahkan, menunjukkan komitmen terhadap pendekatan terintegrasi.

Pemerintah juga telah melakukan sinkronisasi substansial dengan Kementerian Perhubungan terkait pengaturan ekosistem transportasi digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menyangkut pengemudi ojol, tetapi juga mencakup pelaku UMKM dan merchant yang terhubung dalam ekosistem tersebut. Maman menekankan bahwa sekitar 15 juta UMKM dipengaruhi langsung oleh kebijakan ini, sehingga kehati-hatian dalam perumusan sangat penting.

Pendekatan menyeluruh ini diarahkan oleh arahan Presiden agar kebijakan tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi tetap menjaga keseimbangan dan sinergi antar pemangku kepentingan. Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bertindak gegabah, karena dampak regulasi akan dirasakan secara luas, terutama oleh pelaku usaha kecil dan perempuan yang terlibat dalam platform digital.

Tujuan utama dari penundaan ini adalah menciptakan regulasi yang inklusif, berkelanjutan, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan berbagai aturan, pemerintah berharap mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mendukung ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya