Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KKP Tetapkan 683 Ribu Hektare di Maluku sebagai Kawasan Konservasi

Pemerintah resmi menetapkan kawasan laut Teon, Nila, dan Serua seluas 683.826,89 hektare sebagai kawasan konservasi untuk perlindungan ekosistem dan dukung target 30 persen perlindungan laut hingga 2045.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 23.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
KKP Tetapkan 683 Ribu Hektare di Maluku sebagai Kawasan Konservasi📷 Tempo

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menetapkan kawasan perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua di Kabupaten Maluku Tengah sebagai kawasan konservasi nasional. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 2 September 2026. Luas kawasan mencapai 683.826,89 hektare, menandai langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan ekosistem laut di wilayah timur Indonesia.

Kawasan tersebut memiliki keragaman hayati tinggi, meliputi terumbu karang, padang lamun, serta habitat penting bagi ikan pemijahan dan hiu martil. Upaya perlindungan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan ekosistem laut sekaligus mendukung pencapaian target nasional perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam upaya pelestarian sumber daya laut secara berkelanjutan.

Pengelolaan kawasan akan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi. Proses pengelolaan mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan masyarakat adat, nelayan, tokoh agama, pemuda, dan lembaga mitra seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN). Keterlibatan aktif berbagai pihak diharapkan mampu menciptakan konsensus lokal dan keberlanjutan pengelolaan jangka panjang.

Proses penetapan kawasan ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil kajian ilmiah yang komprehensif. Beberapa tahapan telah dilalui, mulai dari survei biofisik, analisis sosial-ekonomi, konsultasi publik, hingga perencanaan zonasi. Keterlibatan akademisi, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta organisasi masyarakat sipil menjadi fondasi kuat dalam pembentukan kawasan yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama lintas sektor yang terjalin selama proses pembentukan kawasan. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan kawasan tergantung pada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan mitra pembangunan. Dengan pendekatan partisipatif dan dukungan ilmiah, diharapkan kawasan konservasi dapat menjadi lokomotif bagi pengembangan ekonomi berkelanjutan di sektor perikanan dan pariwisata bahari.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya