Tiga Tersangka Kasus Etomidate Ditetapkan, Jule Disebut Korban
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan tiga tersangka dalam kasus narkoba yang melibatkan selebgram Jule, sementara sang selebgram dinyatakan sebagai pemakai dan akan menjalani rehabilitasi.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 23.19 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan etomidate yang melibatkan selebgram berinisial JP, dikenal publik sebagai Jule. Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan perempuan yang bertindak sebagai bandar, sedangkan satu lainnya adalah warga negara asing asal Tiongkok. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan distribusi dan penggunaan bahan terlarang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, menjelaskan bahwa Jule tidak diperlakukan sebagai pelaku utama, melainkan sebagai korban pengguna. Ia menyatakan bahwa selebgram tersebut akan menjalani proses restorative justice, termasuk asesmen psikologis dan program rehabilitasi. Michael menegaskan bahwa Jule mengonsumsi vape berisi etomidate karena alasan pribadi, kemungkinan akibat stres, dalam jangka waktu sekitar dua hingga tiga minggu terakhir.
Penangkapan bermula dari penggerebekan terhadap dua bandar, RR dan RN, di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (14/9). Dari lokasi tersebut, polisi menyita 27 buah cartridge vape yang mengandung etomidate. Penyitaan ini menjadi titik awal penyelidikan yang mengungkap jaringan distribusi dan memperluas cakupan pengejaran terhadap pihak-pihak terkait. Hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada tersangka asal Tiongkok yang turut terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, Jule akan diproses secara khusus melalui pendekatan rehabilitatif, bukan pidana, sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan publik. Penyidik menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya penggunaan zat terlarang, terutama yang beredar dalam bentuk vape yang mudah diakses.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Persidangan Korupsi Kuota Haji 2023–2024: Dugaan Aliran Dana ke Pejabat dan Jatah Fee untuk Kelompok Tertentu
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor mengungkap aliran dana dan alokasi kuota yang diduga melanggar aturan, dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dan empat pihak lainnya disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.
19 September 2026
Pria Serang Anggota DPR AS dengan Cuka Dihukum 14 Bulan Penjara
Seorang warga Minnesota divonis satu tahun dua bulan penjara karena menyemprotkan cuka ke anggota DPR AS Ilhan Omar saat pidato, dengan alasan ketidaksetujuan terhadap pandangan politiknya.
19 September 2026

Pernikahan Paksa di China: Kekerasan yang Tersembunyi di Balik Tradisi
Seorang remaja perempuan asal Gansu diselamatkan setelah dibawa kabur orang tuanya untuk dipaksa menikah, mengungkap sistem kekerasan gender yang masih merajalela di China.
19 September 2026

Penembakan di Sekolah Menengah Filipina Tewaskan Tiga Orang
Insiden penembakan di SMA Nasional Banga, Cotabato Selatan, menewaskan tiga remaja dan melukai lima lainnya, dengan pelaku diduga tewas bunuh diri setelah melakukan aksi.
19 September 2026
Berita Lainnya

Uni Eropa Desak AS Cabut Larangan Visa untuk Delegasi Palestina
Sabtu, 19 September 2026, 23.27 WITA

Pembayaran Bunga Utang Pemerintah Capai Rp394 Triliun Hingga Agustus 2026
Sabtu, 19 September 2026, 23.26 WITA

Jule Tak Dituntut, Polisi Serahkan ke BNNP untuk Rehabilitasi
Sabtu, 19 September 2026, 23.26 WITA

Indonesia Perkenalkan Budaya di Resepsi Kemerdekaan di London
Sabtu, 19 September 2026, 23.25 WITA

Sinergi Kemenko PM dan RRI Dorong UMKM Bangkit Melalui Pasar Rakyat
Sabtu, 19 September 2026, 23.24 WITA

45 Negara Dekati BRICS Meski Tekanan Barat Meningkat
Sabtu, 19 September 2026, 23.24 WITA

Hanwha Life Perkuat Fondasi Bisnis untuk Tumbuh Berkelanjutan
Sabtu, 19 September 2026, 23.23 WITA

Pemerintah Lampung Alihkan KBM Tatap Muka ke Daring Akibat Abu Vulkanik
Sabtu, 19 September 2026, 23.23 WITA

