Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

TNI Siap Terapkan Sertifikasi HAM untuk Promosi Jabatan

TNI menyatakan kesiapan menerapkan sertifikasi Hak Asasi Manusia sebagai syarat promosi, sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat komitmen HAM di lingkungan aparatur negara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 23.13 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
TNI Siap Terapkan Sertifikasi HAM untuk Promosi Jabatan📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menegaskan kesiapan untuk menerapkan sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu prasyarat dalam proses promosi jabatan, sekalipun regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, dalam kesempatan acara TNI Fari 2026 di Jakarta. Ia menegaskan bahwa tidak ada hambatan dari pihak TNI terhadap kebijakan tersebut, selama sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Pendidikan tentang HAM telah menjadi bagian integral dalam proses pembekalan prajurit sejak masa pendidikan dasar hingga jenjang kepemimpinan. Menurut Nas, materi HAM dan nilai-nilai humaniter telah terintegrasi dalam kurikulum pelatihan, sehingga prajurit sudah memiliki dasar pemahaman yang kuat. Hal ini tercermin dari praktik tugas lapangan yang selalu mengedepankan perlindungan terhadap warga sipil, sesuai dengan prinsip HAM.

Menteri HAM Natalius Pigai menekankan bahwa kebijakan sertifikasi HAM bukan hanya sekadar formalitas, melainkan alat strategis untuk mencegah pelanggaran oleh aparatur negara. Ia menyatakan bahwa seluruh eselon 1 dan 2 di lingkungan ASN, termasuk perwira TNI dan Polri, harus memiliki sertifikat HAM sebagai syarat mutasi dan promosi. Langkah ini diupayakan melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan penyusunan peraturan teknis di tingkat institusi.

Pigai menegaskan bahwa penerapan sertifikasi HAM akan dibarengi dengan dasar hukum yang kuat, termasuk melalui perubahan Undang-Undang HAM yang sedang dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, Peraturan Presiden yang menjadi landasan kebijakan saat ini telah diteruskan ke Sekretariat Negara untuk diproses lebih lanjut. Tujuan utamanya adalah menciptakan budaya kepatuhan terhadap HAM di semua lapisan kepemimpinan negara.

Dengan menerapkan sertifikasi HAM sebagai bagian dari sistem karier, pemerintah berharap dapat membangun aparatur yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki kesadaran tinggi terhadap hak dasar manusia. Pigai optimistis, jika kebijakan ini berjalan secara konsisten, pelanggaran HAM di berbagai daerah dapat diminimalkan, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya