Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Gelar Sidang PHPU Pilpres Pagi Hari, Fokus Periksa Ijazah Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan sidang PHPU Pilpres 2024 pagi ini dengan agenda keterangan ahli terkait keabsahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
MK Gelar Sidang PHPU Pilpres Pagi Hari, Fokus Periksa Ijazah Wapres Gibran📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada pukul 09.00 WIB, Jumat (2/10/2026), secara eksklusif pada pagi hari—sebuah perubahan dari tradisi sebelumnya yang biasa digelar malam hari. Sidang dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bertujuan menilai legalitas ijazah pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi inti sengketa dalam gugatan ini.

Agenda utama hari ini adalah pemeriksaan keterangan dari dua narasumber utama: perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Keterangan ini dimaksudkan untuk memverifikasi keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi dasar pengusungan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Sidang ini dilayangkan oleh enam pemohon utama, termasuk Brahma Aryana, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, dan Denny Indrayana. Selain mereka, sejumlah pihak lain turut menjadi penggugat, seperti Ansufri ID Sambo, Tiurma MS Sihombing, Bonatua Silalahi, HM Subhan, Moeryono, serta Soenarko MD, yang menilai proses kelulusan Gibran perlu dipertanyakan secara hukum.

Sebelumnya, pada Kamis (1/10/2026), sidang malam digunakan untuk memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon serta pihak terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan mendalam terhadap dokumen resmi yang mendukung kelayakan calon. Hasil dari sidang pagi ini akan menjadi salah satu rujukan penting dalam proses penilaian akhir MK.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya