Kamis, 1 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PPN DTP untuk Rumah Rp2 Miliar Diperpanjang hingga 2027

Pemerintah memastikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar akan berlaku hingga tahun 2027.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 1 Oktober 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
PPN DTP untuk Rumah Rp2 Miliar Diperpanjang hingga 2027📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga tahun 2027. Kebijakan ini mencakup rumah dengan nilai maksimal Rp2 miliar, di mana beban PPN sepenuhnya ditanggung oleh negara. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat sektor perumahan.

Untuk rumah yang bernilai lebih dari Rp2 miliar, insentif tetap diberikan hingga batas Rp2 miliar saja. Artinya, jika pembelian rumah mencapai Rp5 miliar, hanya bagian sebesar Rp2 miliar yang mendapat fasilitas PPN DTP, sementara sisanya dibayar secara penuh oleh pembeli. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan insentif tanpa menimbulkan beban fiskal berlebihan.

Selain sektor perumahan, pemerintah juga akan melanjutkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP pada 2027. Fasilitas ini awalnya hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, namun akan diperluas mencakup seluruh sektor bagi pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp10 juta. Diperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan terdampak langsung dari perluasan kebijakan ini.

Pemerintah juga tengah meninjau penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan tingkat inflasi. Proses penghitungan besaran penyesuaian sedang dilakukan bersama Menteri Keuangan, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat insentif fiskal secara menyeluruh. Kebijakan ini menjadi bagian dari perencanaan program bantuan pemerintah untuk kuartal IV tahun ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya