Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Bobby Jamin Kepemilikan Dokumen Sah

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sementara Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan kepemilikan ijazah SMA yang sah dan valid.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 21.14 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Bobby Jamin Kepemilikan Dokumen Sah📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan yang mempertanyakan keabsahan ijazah Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dalam konteks pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ditemukannya bukti kuat yang menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara dengan pendidikan menengah atas saat mendaftar sebagai bakal cawapres. Keputusan ini menjadi penutup dari proses hukum yang sempat memicu perdebatan publik mengenai kelayakan administratif calon pemimpin nasional.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang juga abang ipar Gibran, secara tegas menyampaikan keyakinannya terhadap keabsahan dokumen pendidikan sang kerabat. Ia menegaskan bahwa Gibran memang memiliki ijazah SMA yang sah dan menjadi dasar bagi dirinya untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi di luar negeri. Menurut Bobby, dokumen tersebut telah melalui proses verifikasi resmi dan menjadi bagian dari riwayat akademik yang tidak dapat dipertanyakan secara hukum.

Dalam pernyataannya, Bobby menekankan bahwa putusan MK mencerminkan kewenangan yudikatif yang independen dan berbasis pada bukti yang diajukan. Ia menilai bahwa keputusan ini juga menegaskan prinsip bahwa kelayakan seseorang sebagai calon pemimpin tidak boleh dipengaruhi oleh isu-isu yang tidak berdasar. Ia mengharapkan masyarakat dapat melihat kasus ini sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat, bukan alat untuk menyerang rekam jejak individu.

Dengan penolakan gugatan oleh MK, status ijazah Gibran tetap berlaku sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini juga menegaskan bahwa proses seleksi calon pemimpin di Indonesia harus berlandaskan pada bukti konkret, bukan spekulasi. Bobby menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang telah berjalan, serta menekankan pentingnya menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya