Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mobil Listrik Bisa Naik Kapal Penyeberangan dengan Aturan Ketat

Kemenhub atur tata letak dan syarat khusus mobil listrik saat menyeberang, termasuk pengurangan kapasitas baterai dan penempatan di area khusus untuk antisipasi kebakaran.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Mobil Listrik Bisa Naik Kapal Penyeberangan dengan Aturan Ketat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan telah menetapkan aturan formal yang mengizinkan mobil listrik menyeberang melalui kapal penyeberangan, dengan syarat ketat terkait penempatan dan pengelolaan energi. Menurut peraturan yang berlaku, kendaraan listrik harus ditempatkan di area khusus di dalam kapal yang dilengkapi dengan sistem pengawasan tingkat tinggi. Area ini dirancang untuk memudahkan deteksi dini dan respons cepat jika terjadi insiden, terutama kebakaran akibat baterai.

Penempatan tersebut bukan hanya soal posisi fisik, tetapi juga mempertimbangkan faktor sirkulasi udara dan akses cepat untuk evakuasi darurat. Petugas kapal diwajibkan memastikan mobil listrik ditempatkan di lokasi dengan sirkulasi udara optimal, serta dilengkapi peralatan seperti blower untuk mencegah akumulasi panas. Dalam kondisi darurat, jika pemadaman tidak bisa dilakukan secara langsung, kendaraan dapat segera didorong ke laut sebagai langkah penyelamatan.

Pengguna kendaraan listrik diminta untuk mengurangi kapasitas daya baterai sebelum naik kapal, dengan larangan untuk membiarkan baterai dalam kondisi terisi penuh (100 persen). Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kebakaran akibat panas berlebihan dalam ruang tertutup. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan listrik, termasuk mobil listrik murni (BEV), hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), dan kendaraan berbasis hidrogen (FCEV).

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 4 April 2024, menjadi dasar hukum pengaturan tersebut. Aturan ini juga menjadi acuan bagi operator kapal dan pengelola pelabuhan dalam menyiapkan fasilitas dan prosedur penanganan. Meski belum ada kapal khusus untuk mobil listrik saat ini, pemerintah membuka kemungkinan pengembangan kapal jenis baru dalam jangka panjang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya