Mobil Listrik Bisa Naik Kapal Penyeberangan dengan Aturan Ketat
Kemenhub atur tata letak dan syarat khusus mobil listrik saat menyeberang, termasuk pengurangan kapasitas baterai dan penempatan di area khusus untuk antisipasi kebakaran.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan telah menetapkan aturan formal yang mengizinkan mobil listrik menyeberang melalui kapal penyeberangan, dengan syarat ketat terkait penempatan dan pengelolaan energi. Menurut peraturan yang berlaku, kendaraan listrik harus ditempatkan di area khusus di dalam kapal yang dilengkapi dengan sistem pengawasan tingkat tinggi. Area ini dirancang untuk memudahkan deteksi dini dan respons cepat jika terjadi insiden, terutama kebakaran akibat baterai.
Penempatan tersebut bukan hanya soal posisi fisik, tetapi juga mempertimbangkan faktor sirkulasi udara dan akses cepat untuk evakuasi darurat. Petugas kapal diwajibkan memastikan mobil listrik ditempatkan di lokasi dengan sirkulasi udara optimal, serta dilengkapi peralatan seperti blower untuk mencegah akumulasi panas. Dalam kondisi darurat, jika pemadaman tidak bisa dilakukan secara langsung, kendaraan dapat segera didorong ke laut sebagai langkah penyelamatan.
Pengguna kendaraan listrik diminta untuk mengurangi kapasitas daya baterai sebelum naik kapal, dengan larangan untuk membiarkan baterai dalam kondisi terisi penuh (100 persen). Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kebakaran akibat panas berlebihan dalam ruang tertutup. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan listrik, termasuk mobil listrik murni (BEV), hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), dan kendaraan berbasis hidrogen (FCEV).
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 4 April 2024, menjadi dasar hukum pengaturan tersebut. Aturan ini juga menjadi acuan bagi operator kapal dan pengelola pelabuhan dalam menyiapkan fasilitas dan prosedur penanganan. Meski belum ada kapal khusus untuk mobil listrik saat ini, pemerintah membuka kemungkinan pengembangan kapal jenis baru dalam jangka panjang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

RUU Larangan Mobil China Ancam Perdagangan Mercedes di AS
Rancangan undang-undang AS yang melarang kendaraan dengan keterlibatan China lebih dari 15 persen berpotensi mengusir Mercedes-Benz dari pasar Amerika, meski pengusung menegaskan merek Jerman tidak akan diblokir secara langsung.
3 Oktober 2026

VinFast Perkuat Kemandirian Industri Kendaraan Listrik di Indonesia
VinFast menargetkan kandungan lokal mencapai 80 persen pada 2030 melalui pabrik di Subang yang akan mendorong pertumbuhan ekosistem industri dalam negeri.
2 Oktober 2026

Indonesia Bisa Pilih Jalur Energi Otomotif Sendiri
Pakar menekankan pentingnya pendekatan multipathway dalam transformasi otomotif nasional, menghindari ketergantungan penuh pada model China atau Eropa.
2 Oktober 2026

Kemenhub Pertimbangkan Kapal Khusus Angkut Mobil Listrik
Kemenhub mulai atur pengangkutan mobil listrik via kapal laut dengan pertimbangan keselamatan, termasuk penempatan khusus dan mitigasi risiko kebakaran baterai.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Tiga Desa di Aceh Jaya Dibangun Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.27 WITA

Indonesia Raih Medali Perak di Final Padel Putri Asian Games 2026
Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.27 WITA

Presiden Mesir Ajak Afrika Perkuat Solusi Damai dan Ekonomi Bersama
Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.26 WITA

Apple Perketat Akses Penuh Disk di macOS Akibat Ancaman AI
Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.26 WITA

Matcha, Minuman Kaya Antioksidan untuk Kesehatan Holistik
Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.25 WITA

Minuman yang Aman dan Tidak Aman Disimpan di Tumbler
Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.24 WITA

Korea Selatan Perluas Wisata Medis ke Daerah Lain
Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.24 WITA

OpenAI Hentikan Pengembangan GPT-6.1 Astra Akibat Tanda Bahaya
Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.09 WITA

