Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mobil Listrik Wajib Penuhi TKDN 80 Persen Mulai 2030

Pemerintah mewajibkan pabrikan mobil listrik memenuhi TKDN 80 persen pada 2030 untuk memperkuat ekosistem industri dalam negeri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.05 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Mobil Listrik Wajib Penuhi TKDN 80 Persen Mulai 2030📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi fondasi strategis bagi transformasi industri otomotif nasional, khususnya dalam pengembangan kendaraan listrik. Menurut pernyataan resmi dari asosiasi industri, penerapan TKDN bukan sekadar aturan, melainkan instrumen utama untuk mendorong lokalitas produksi dan memperkuat daya saing produk dalam negeri. Dengan meningkatkan penggunaan komponen lokal, industri diharapkan mampu membangun ekosistem yang mandiri dan berkelanjutan.

Pengalaman era 1970-an menjadi referensi penting, saat produksi otomotif lokal mulai menggeser dominasi impor melalui proses perakitan dan pengembangan komponen dalam negeri. Pada masa itu, peningkatan TKDN mampu menciptakan basis industri yang kokoh, yang kini diharapkan bisa direplikasi dalam sektor kendaraan listrik. Pemenuhan TKDN yang tinggi dinilai akan mempercepat pertumbuhan industri, terutama dalam hal keterlibatan perusahaan lokal dan penyerapan teknologi domestik.

Hingga Agustus 2026, pasar otomotif Indonesia telah mencatat penjualan mobil listrik sebanyak 101.171 unit, atau setara 16,88 persen dari total penjualan mobil nasional yang mencapai 599.491 unit. Angka ini menunjukkan laju adopsi kendaraan listrik yang terus meningkat, sejalan dengan target pemerintah untuk memperkuat sektor ini melalui kewajiban TKDN. Mulai 2026, pabrikan wajib memenuhi TKDN minimal 40 persen, meningkat menjadi 60 persen pada 2027, dan mencapai 80 persen pada 2030.

Fokus utama pada penerapan TKDN di masa depan adalah pada komponen kunci kendaraan listrik, terutama baterai dan material pendukungnya. Pihak industri menyatakan kesiapan untuk berperan lebih besar, termasuk dalam produksi sel baterai dan modul. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin menegaskan bahwa baterai merupakan faktor penentu utama dalam menaikkan nilai TKDN, mengingat kontribusi besar terhadap struktur biaya kendaraan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

TKDN Mobil Listrik Naik Jadi 60% Mulai 2027
Otomotif

TKDN Mobil Listrik Naik Jadi 60% Mulai 2027

Pemerintah menetapkan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik minimal 60 persen mulai 2027, sesuai revisi Perpres 79/2023 yang mengatur tahapan progresif pengembangan industri kendaraan listrik nasional.

30 September 2026

Berita Lainnya