MRT Timur-Barat Lewati Kwitang, Pemprov DKI Gelar Konsultasi Publik Ketiga
Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan konsultasi publik ketiga terkait pengadaan tanah untuk proyek MRT Timur-Barat di wilayah Kwitang, dengan fokus pada sosialisasi tahapan dan hak masyarakat terdampak.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 17.55 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar forum publik ketiga dalam rangkaian persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Timur-Barat Fase I Tahap I Segmen I Koridor Thamrin-Kwitang. Kegiatan yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta pada 8 Oktober 2026 ini menjadi bagian dari proses transparansi dan partisipasi masyarakat dalam rencana pembangunan infrastruktur strategis. Hadir dalam forum tersebut berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan PT MRT Jakarta, Dinas Perhubungan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI, serta organisasi profesi penilai.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari dua sesi sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 24 September dan 1 Oktober 2026 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Konsultasi publik bertujuan memastikan informasi rencana pengadaan tanah tersampaikan secara akurat kepada pemilik tanah, pengguna lahan, serta masyarakat yang berpotensi terdampak. Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Fajar Eko Satriyo, menegaskan bahwa proses ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan turunannya.
Dalam forum, peserta mendapatkan paparan menyeluruh mengenai tahapan pengadaan tanah, mekanisme penilaian ganti rugi, bentuk kompensasi yang dapat diberikan, serta hak dan kewajiban para pihak terkait. Tim dari PT MRT Jakarta turut memberikan gambaran teknis mengenai rencana pembangunan jalur bawah tanah yang akan melintasi empat kelurahan di tiga kecamatan di Jakarta Pusat, termasuk wilayah Kwitang. Proyek ini merupakan bagian dari MRT Timur-Barat yang melintasi tiga provinsi dengan total panjang sekitar 24,5 kilometer pada Fase I Tahap I.
Secara spesifik, Segmen I Koridor Thamrin-Kwitang mencakup tiga stasiun dan melibatkan 60 bidang tanah terdampak dengan total luas sekitar 88.000 meter persegi. Rinciannya terdiri atas 37 bidang Hak Milik, empat bidang Hak Guna Bangunan, 18 bidang tanah milik Badan Milik Negara (BMN)/Badan Milik Daerah (BMD), serta satu bidang Hak Pengelolaan. Dari jumlah tersebut, 42 bidang berstatus privat dan 18 bidang merupakan milik publik. Semua informasi ini disampaikan untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam proses pengadaan tanah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

ECRL Malaysia Siap Beroperasi Tahun Depan, Rute Panjang 665 Kilometer
Proyek kereta api East Coast Rail Link (ECRL) sepanjang 665 kilometer siap diluncurkan tahap pertama pada Januari 2027, menghubungkan empat wilayah utama dengan kecepatan maksimal 160 km/jam.
11 Oktober 2026

Universitas Pertama IKN Resmi Beroperasi dengan 48 Mahasiswa
Universitas Gunadarma IKN mulai menampung mahasiswa angkatan pertama dengan delapan jurusan, didukung kolaborasi pendidikan kesehatan dan riset bersama FKUI dan Otorita IKN.
11 Oktober 2026

Michelle Yeoh Ajak Kolaborasi Sinema Korea, Dorong Jembatan Budaya Timur-Barat
Aktris Oscar Michelle Yeoh menyatakan ketertarikannya bekerja lebih banyak di industri film Korea, sekaligus menekankan upaya memperkuat hubungan antarbudaya melalui sinema.
11 Oktober 2026

Data Center AI dan Tekanan Air: Tantangan Infrastruktur di Tengah Ekspansi Digital
Proyek data center berbasis AI senilai Rp3,5 triliun di Purwakarta dihentikan sementara karena persoalan perizinan dan dampak lingkungan, terutama terkait konsumsi air yang tinggi.
11 Oktober 2026
Berita Lainnya

Adhi Karya Lepas Saham di Tol Jogja-Solo ke SMI
Minggu, 11 Oktober 2026, 17.56 WITA

Kapolres Bogor Koordinasi Evakuasi Medis ABK Korban Penyanderaan
Minggu, 11 Oktober 2026, 17.56 WITA

Hakim Agung RI: IKN Tak Mangkrak, Progres Konsisten di Kawasan Yudikatif
Minggu, 11 Oktober 2026, 17.55 WITA

Singapura Batalkan Penyitaan Dana, Tapi Pertahankan Sebagian untuk Kasus Korupsi Sawit
Minggu, 11 Oktober 2026, 17.55 WITA

BRI Pertahankan Gelar Merek Paling Bernilai di Indonesia
Minggu, 11 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Percepat Pengembangan Kelapa Nasional 2027
Minggu, 11 Oktober 2026, 17.53 WITA

Tiran Nusantara Grup dan Conch Tanda Tangani Kerja Sama Rp10 Triliun
Minggu, 11 Oktober 2026, 17.51 WITA

SBR015 Hadir dengan Dua Pilihan Tenor, BRI Perluas Akses Investasi Nasabah
Minggu, 11 Oktober 2026, 17.50 WITA

