Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Singapura Batalkan Penyitaan Dana, Tapi Pertahankan Sebagian untuk Kasus Korupsi Sawit

Pengadilan Singapura memutuskan penyitaan dana Bill Darmadi tidak sah secara prosedural, namun mempertahankan penyitaan sebagian karena terkait tindak pidana korupsi ayahnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 17.55 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Singapura Batalkan Penyitaan Dana, Tapi Pertahankan Sebagian untuk Kasus Korupsi Sawit📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tinggi Singapura pada 3 Oktober 2026 mengeluarkan putusan yang menegaskan penyitaan hampir S$140 juta dari empat rekening milik Bill Darmadi tidak sah secara hukum dalam periode tertentu. Keputusan ini muncul setelah pengadilan menemukan adanya kelalaian prosedural serius dari Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), khususnya terkait tenggat waktu pelaporan penyitaan yang terlambat hingga lebih dari setahun. Penyitaan yang dilakukan pada 17 Mei 2023 terpaksa dihentikan sementara karena CPIB gagal melaporkan ke pengadilan magistrat dalam batas waktu satu tahun sejak tindakan penyitaan dilakukan.

Meski demikian, pengadilan tetap mempertahankan penyitaan sebagian dana karena terdapat bukti kuat bahwa aliran keuangan tersebut berasal dari keuntungan ilegal yang didapat oleh Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, selama periode 2003 hingga 2022. Surya telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp41,9 triliun di pengadilan Indonesia atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dan suap untuk mengalihfungsikan kawasan hutan. Dana hasil kejahatan tersebut diduga dialihkan melalui entitas seperti Rich Asian dan Palmbridge di Singapura, sebelum masuk ke rekening pribadi Bill Darmadi.

Hakim Distrik Shen Wanqin menyatakan bahwa CPIB melanggar hak Bill Darmadi untuk didengar, karena tidak memberi tahu kliennya mengenai permohonan perpanjangan penyitaan pada 2025, serta menunda penyampaian laporan dasar hingga April 2026—lebih dari setahun setelah permohonan diajukan. Kegagalan ini membuat CPIB kehilangan kewenangan hukum untuk mengendalikan aset tersebut selama periode tersebut. Namun, karena laporan akhir dilakukan pada 24 Maret 2025, penyitaan dianggap kembali berada dalam pengawasan hukum, meskipun tidak dapat dinyatakan sah secara retroaktif.

Putusan juga menyoroti bahwa sebagian besar dana, khususnya yang terkait langsung dengan aliran dari perusahaan Indonesia ke entitas Singapura, masih layak disita karena memiliki kaitan yang masuk akal dengan tindak pidana korupsi. Namun, dana sekitar US$8,7 juta tidak dapat ditelusuri secara pasti ke sumber kejahatan, sehingga tidak lagi dibenarkan untuk disita. Pengadilan menekankan bahwa meskipun CPIB melakukan kelalaian signifikan, tindakan hukum yang dilakukan tetap didukung oleh bukti substantif, termasuk korespondensi dengan otoritas luar negeri yang menunjukkan proses penyelidikan masih berjalan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya