Singapura Batalkan Penyitaan Dana, Tapi Pertahankan Sebagian untuk Kasus Korupsi Sawit
Pengadilan Singapura memutuskan penyitaan dana Bill Darmadi tidak sah secara prosedural, namun mempertahankan penyitaan sebagian karena terkait tindak pidana korupsi ayahnya.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 17.55 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pengadilan Tinggi Singapura pada 3 Oktober 2026 mengeluarkan putusan yang menegaskan penyitaan hampir S$140 juta dari empat rekening milik Bill Darmadi tidak sah secara hukum dalam periode tertentu. Keputusan ini muncul setelah pengadilan menemukan adanya kelalaian prosedural serius dari Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), khususnya terkait tenggat waktu pelaporan penyitaan yang terlambat hingga lebih dari setahun. Penyitaan yang dilakukan pada 17 Mei 2023 terpaksa dihentikan sementara karena CPIB gagal melaporkan ke pengadilan magistrat dalam batas waktu satu tahun sejak tindakan penyitaan dilakukan.
Meski demikian, pengadilan tetap mempertahankan penyitaan sebagian dana karena terdapat bukti kuat bahwa aliran keuangan tersebut berasal dari keuntungan ilegal yang didapat oleh Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, selama periode 2003 hingga 2022. Surya telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp41,9 triliun di pengadilan Indonesia atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dan suap untuk mengalihfungsikan kawasan hutan. Dana hasil kejahatan tersebut diduga dialihkan melalui entitas seperti Rich Asian dan Palmbridge di Singapura, sebelum masuk ke rekening pribadi Bill Darmadi.
Hakim Distrik Shen Wanqin menyatakan bahwa CPIB melanggar hak Bill Darmadi untuk didengar, karena tidak memberi tahu kliennya mengenai permohonan perpanjangan penyitaan pada 2025, serta menunda penyampaian laporan dasar hingga April 2026—lebih dari setahun setelah permohonan diajukan. Kegagalan ini membuat CPIB kehilangan kewenangan hukum untuk mengendalikan aset tersebut selama periode tersebut. Namun, karena laporan akhir dilakukan pada 24 Maret 2025, penyitaan dianggap kembali berada dalam pengawasan hukum, meskipun tidak dapat dinyatakan sah secara retroaktif.
Putusan juga menyoroti bahwa sebagian besar dana, khususnya yang terkait langsung dengan aliran dari perusahaan Indonesia ke entitas Singapura, masih layak disita karena memiliki kaitan yang masuk akal dengan tindak pidana korupsi. Namun, dana sekitar US$8,7 juta tidak dapat ditelusuri secara pasti ke sumber kejahatan, sehingga tidak lagi dibenarkan untuk disita. Pengadilan menekankan bahwa meskipun CPIB melakukan kelalaian signifikan, tindakan hukum yang dilakukan tetap didukung oleh bukti substantif, termasuk korespondensi dengan otoritas luar negeri yang menunjukkan proses penyelidikan masih berjalan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kapolres Bogor Koordinasi Evakuasi Medis ABK Korban Penyanderaan
Kapolres Bogor pimpin evakuasi medis ABK korban penyanderaan perompak Somalia, dilakukan secara cepat dan terkoordinasi untuk penanganan kesehatan di rumah sakit khusus Polri.
11 Oktober 2026

Hakim Agung RI: IKN Tak Mangkrak, Progres Konsisten di Kawasan Yudikatif
Kunjungan langsung Hakim Agung Mahkamah Agung ke Ibu Kota Nusantara membuktikan pembangunan terus berjalan, dengan progres kawasan yudikatif mencapai 19,29%.
11 Oktober 2026

Prabowo dan El-Sisi Bahas Kekerasan di Palestina
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Mesir El-Sisi mengecam keras pembangunan permukiman ilegal Israel dan kekerasan terhadap warga sipil Palestina dalam pertemuan di Istana Merdeka.
11 Oktober 2026

Rossa Purbo Bekti Resmi Jadi Kapolres Bangkalan
Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dilantik sebagai Kapolres Bangkalan, menggantikan AKBP Wibowo yang dipindahkan ke Sumenep, berdasarkan surat telegram Kapolri.
11 Oktober 2026
Berita Lainnya

Adhi Karya Lepas Saham di Tol Jogja-Solo ke SMI
Minggu, 11 Oktober 2026, 17.56 WITA

ECRL Malaysia Siap Beroperasi Tahun Depan, Rute Panjang 665 Kilometer
Minggu, 11 Oktober 2026, 17.56 WITA

MRT Timur-Barat Lewati Kwitang, Pemprov DKI Gelar Konsultasi Publik Ketiga
Minggu, 11 Oktober 2026, 17.55 WITA

Universitas Pertama IKN Resmi Beroperasi dengan 48 Mahasiswa
Minggu, 11 Oktober 2026, 17.55 WITA

BRI Pertahankan Gelar Merek Paling Bernilai di Indonesia
Minggu, 11 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Percepat Pengembangan Kelapa Nasional 2027
Minggu, 11 Oktober 2026, 17.53 WITA

Tiran Nusantara Grup dan Conch Tanda Tangani Kerja Sama Rp10 Triliun
Minggu, 11 Oktober 2026, 17.51 WITA

SBR015 Hadir dengan Dua Pilihan Tenor, BRI Perluas Akses Investasi Nasabah
Minggu, 11 Oktober 2026, 17.50 WITA

