Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Nadiem Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding 9 Tahun Penjara

Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis banding 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, dengan memohon pembebasan dari seluruh dakwaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 17.56 WITA·👁 5 orang membaca· 0 hari ini · 149x dibuka
Nadiem Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding 9 Tahun Penjara📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Langkah hukum ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan vonis yang lebih ringan dibandingkan putusan pengadilan negeri sebelumnya, namun tetap menganggap Nadiem terbukti bersalah. Dalam dokumen resmi, kasasi diajukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI, yang menetapkan hukuman pidana penjara 9 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp548 miliar.

Tim penasihat hukum Nadiem menyerahkan memori kasasi ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10), dengan memohon Mahkamah Agung untuk mencabut putusan banding dan menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer maupun subsider. Permohonan tersebut juga mencakup permohonan pembebasan dari tahanan rumah, pemulihan hak-hak hukum, serta pencabutan semua tuntutan yang melekat pada kasus tersebut. Mereka menilai proses hukum dalam kasus ini mengandung ketidaksesuaian dalam penilaian bukti dan penerapan hukum.

Dalam sidang putusan banding yang digelar pada Kamis (24/9), majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada pertimbangan pembenar atau pemaaf yang dapat mengurangi tanggung jawab hukum Nadiem atas perbuatan yang dilakukan. Hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut telah merugikan negara secara signifikan, dengan kerugian yang ditetapkan mencapai Rp1,5 triliun. Nadiem dijatuhi hukuman karena melanggar Pasal 604 KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi. Nilai uang pengganti yang semula diperkirakan mencapai sekitar Rp809 miliar kemudian direvisi menjadi Rp548.761.031.950,86.

Jika Nadiem gagal membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila nilai penyitaan tidak mencukupi, ia tetap harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 6 tahun, dengan perhitungan masa pidana yang telah dilalui dihitung sebagai pengurang. Kasasi yang kini berada dalam proses peninjauan di Mahkamah Agung menjadi langkah terakhir dalam upaya hukum Nadiem untuk menegaskan kembali keberpihakan hukum dan menuntut keadilan dalam kasus yang telah menjadi perhatian publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya