Kamis, 24 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Nadiem Jalani Sidang Banding Vonis Korupsi Chromebook di PT DKI

Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan banding atas vonis 10 tahun penjara terkait kasus pengadaan Chromebook, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Nadiem Jalani Sidang Banding Vonis Korupsi Chromebook di PT DKI📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, hadir secara langsung dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis pagi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana ini berlangsung sesuai jadwal pukul 10.00 WIB, dengan didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun. Langkah hukum banding ini merupakan respons terhadap vonis yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban pengganti kerugian negara sebesar Rp809,59 miliar.

Putusan tersebut berdasarkan terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat digital untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2020 hingga 2022. Pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat (Chrome Device Management) dilakukan tanpa sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan yang berlaku. Perbuatan ini diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk tiga terdakwa lain yang telah divonis sebelumnya, sementara satu terdakwa lainnya masih dalam status buron.

Uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar berasal dari transaksi melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang sebagian besar dana investasinya berasal dari Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dalam sidang, Nadiem menyatakan bahwa ia menolak keterlibatan dalam penyalahgunaan dana dan menilai proses hukum yang berjalan tidak adil. Ia menegaskan bahwa ia akan mempertahankan keberatan hukum melalui proses banding guna membuktikan keberpihakannya pada kepentingan publik dan kepatuhan terhadap aturan.

Sidang banding ini menandai langkah hukum krusial dalam kasus yang melibatkan satu dari tokoh terbesar di sektor teknologi dan pendidikan nasional. Dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun, kasus ini menjadi salah satu yang paling kompleks dalam sejarah reformasi pengadaan pemerintah. Nadiem dijerat atas Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyangkut perbuatan bersama.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya