Nadiem Jalani Sidang Banding Vonis Korupsi Chromebook di PT DKI
Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan banding atas vonis 10 tahun penjara terkait kasus pengadaan Chromebook, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, hadir secara langsung dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis pagi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana ini berlangsung sesuai jadwal pukul 10.00 WIB, dengan didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun. Langkah hukum banding ini merupakan respons terhadap vonis yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban pengganti kerugian negara sebesar Rp809,59 miliar.
Putusan tersebut berdasarkan terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat digital untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2020 hingga 2022. Pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat (Chrome Device Management) dilakukan tanpa sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan yang berlaku. Perbuatan ini diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk tiga terdakwa lain yang telah divonis sebelumnya, sementara satu terdakwa lainnya masih dalam status buron.
Uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar berasal dari transaksi melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang sebagian besar dana investasinya berasal dari Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dalam sidang, Nadiem menyatakan bahwa ia menolak keterlibatan dalam penyalahgunaan dana dan menilai proses hukum yang berjalan tidak adil. Ia menegaskan bahwa ia akan mempertahankan keberatan hukum melalui proses banding guna membuktikan keberpihakannya pada kepentingan publik dan kepatuhan terhadap aturan.
Sidang banding ini menandai langkah hukum krusial dalam kasus yang melibatkan satu dari tokoh terbesar di sektor teknologi dan pendidikan nasional. Dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun, kasus ini menjadi salah satu yang paling kompleks dalam sejarah reformasi pengadaan pemerintah. Nadiem dijerat atas Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyangkut perbuatan bersama.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Eksepsi Ijazah Jokowi
Terdakwa Roy Suryo menyatakan kondisi kesehatannya memadai untuk menghadapi sidang eksepsi atas dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
24 September 2026

Kuasa Hukum Roy Suryo Gugat Cacat Hukum Dakwaan Ijazah Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo menilai dakwaan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi cacat secara materiil dan formil, menilai surat dakwaan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat hukum.
24 September 2026

RUU Perampasan Aset Dorong Penyitaan Harta Judi Online
DPR mendukung RUU Perampasan Aset mencakup aset hasil tindak pidana judi online demi efektivitas penegakan hukum dan pemulihan uang rakyat.
24 September 2026

Nadiem Hadiri Sidang Banding, Dukungan Mengalir dari Keluarga dan Masyarakat
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk sidang pembacaan putusan banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, didampingi keluarga dan sejumlah pendukung termasuk driver ojek online serta tokoh publik.
24 September 2026
Berita Lainnya

Inggris vs Argentina: Laga Final yang Terus Menggugah Rivalitas Dunia
Kamis, 24 September 2026, 12.16 WITA

Messi: Final Dunia Hasil Kerja Keras, Bukan Keberuntungan
Kamis, 24 September 2026, 12.16 WITA

14 Negara Tantang Kompetisi ASEAN Cup 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Raih Perunggu Kedua di Kano Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Siap Hadapi China di Final Beregu Putra Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Raih Medali Perunggu Sepak Takraw di Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Waspada Calo! Penumpang Kapal Penyeberangan Kendari-Bau-Bau Wajib Beli Tiket
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Sayu Bella Raih Perunggu di Balap Sepeda Gunung
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

