Kamis, 24 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Yoory Corneles Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Lahan Rorotan

Mantan Dirut PPSJ Yoory Corneles kembali disidangkan atas dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, dalam sidang perdana di PN Jakpus dengan lima terdakwa lainnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Yoory Corneles Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Lahan Rorotan📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, kembali menjalani sidang perkara korupsi untuk keempat kalinya. Kali ini, ia menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2021. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat, dengan agenda dakwaan, dipimpin oleh Hakim Ketua Teddy Windiartono dan didampingi dua hakim anggota.

Sebelumnya, Yoory telah menjalani proses hukum atas tiga kasus korupsi berbeda yang melibatkan pengadaan tanah di wilayah Jakarta Timur. Pada kasus pertama, ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atas kasus Hunian DP 0 Rupiah di Munjul. Pada tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk kasus Ujung Menteng. Di kasus ketiga, terkait Pulo Gebang, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban pengganti kerugian negara senilai Rp31,18 miliar.

Sidang kali ini melibatkan lima terdakwa lain, termasuk mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, mantan Dirut PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, mantan Direktur Pengembangan PPSJ Indra Sukmono Arharrys, mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ Yadi Roby, serta wiraswasta Fiendy Heni Wijaya. Sebelumnya, empat terdakwa lain—Indra Sukmono, Donald Sihombing, Saut Irianto Rajagukguk, dan Eko Wardoyo—telah divonis atas kasus serupa. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 4 hingga 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti.

Kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang terbukti dilakukan mencapai Rp93,86 miliar, didominasi oleh kerugian yang diperoleh PT Totalindo Eka Persada (TEP) senilai Rp80,8 miliar, disusul Donald Sihombing sebesar Rp11,99 miliar, Saut Irianto Rajagukguk dan Eko Wardoyo masing-masing Rp2,4 miliar. Keempat terdakwa sebelumnya dihukum karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya