Yoory Corneles Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Lahan Rorotan
Mantan Dirut PPSJ Yoory Corneles kembali disidangkan atas dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, dalam sidang perdana di PN Jakpus dengan lima terdakwa lainnya.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, kembali menjalani sidang perkara korupsi untuk keempat kalinya. Kali ini, ia menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2021. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat, dengan agenda dakwaan, dipimpin oleh Hakim Ketua Teddy Windiartono dan didampingi dua hakim anggota.
Sebelumnya, Yoory telah menjalani proses hukum atas tiga kasus korupsi berbeda yang melibatkan pengadaan tanah di wilayah Jakarta Timur. Pada kasus pertama, ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atas kasus Hunian DP 0 Rupiah di Munjul. Pada tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk kasus Ujung Menteng. Di kasus ketiga, terkait Pulo Gebang, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban pengganti kerugian negara senilai Rp31,18 miliar.
Sidang kali ini melibatkan lima terdakwa lain, termasuk mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, mantan Dirut PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, mantan Direktur Pengembangan PPSJ Indra Sukmono Arharrys, mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ Yadi Roby, serta wiraswasta Fiendy Heni Wijaya. Sebelumnya, empat terdakwa lain—Indra Sukmono, Donald Sihombing, Saut Irianto Rajagukguk, dan Eko Wardoyo—telah divonis atas kasus serupa. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 4 hingga 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang terbukti dilakukan mencapai Rp93,86 miliar, didominasi oleh kerugian yang diperoleh PT Totalindo Eka Persada (TEP) senilai Rp80,8 miliar, disusul Donald Sihombing sebesar Rp11,99 miliar, Saut Irianto Rajagukguk dan Eko Wardoyo masing-masing Rp2,4 miliar. Keempat terdakwa sebelumnya dihukum karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Eksepsi Ijazah Jokowi
Terdakwa Roy Suryo menyatakan kondisi kesehatannya memadai untuk menghadapi sidang eksepsi atas dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
24 September 2026

Kuasa Hukum Roy Suryo Gugat Cacat Hukum Dakwaan Ijazah Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo menilai dakwaan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi cacat secara materiil dan formil, menilai surat dakwaan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat hukum.
24 September 2026

RUU Perampasan Aset Dorong Penyitaan Harta Judi Online
DPR mendukung RUU Perampasan Aset mencakup aset hasil tindak pidana judi online demi efektivitas penegakan hukum dan pemulihan uang rakyat.
24 September 2026

Nadiem Hadiri Sidang Banding, Dukungan Mengalir dari Keluarga dan Masyarakat
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk sidang pembacaan putusan banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, didampingi keluarga dan sejumlah pendukung termasuk driver ojek online serta tokoh publik.
24 September 2026
Berita Lainnya

Inggris vs Argentina: Laga Final yang Terus Menggugah Rivalitas Dunia
Kamis, 24 September 2026, 12.16 WITA

Messi: Final Dunia Hasil Kerja Keras, Bukan Keberuntungan
Kamis, 24 September 2026, 12.16 WITA

14 Negara Tantang Kompetisi ASEAN Cup 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Raih Perunggu Kedua di Kano Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Siap Hadapi China di Final Beregu Putra Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Raih Medali Perunggu Sepak Takraw di Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Waspada Calo! Penumpang Kapal Penyeberangan Kendari-Bau-Bau Wajib Beli Tiket
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Sayu Bella Raih Perunggu di Balap Sepeda Gunung
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

